Sidak Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Petugas Temukan Harga 30 Ribu/Tabung

Iklan

Sidak Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Petugas Temukan Harga 30 Ribu/Tabung

Kamis, 06 Desember 2018 | 6.12.18 WIB


Suaratebo.net. Tebo - Tim Gabungan dari Dinas Perindustrian perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Tebo, Kabag Ekonomi, Pihak Polres Tebo dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan maupun eceran Gas LPG di wilayah kota Tebo.

Sidak kali ini dilakukan terkait adanya laporan masyarakat bahwa sejumlah pangkalan maupun tempat eceran menjual gas LPG 3 Kg dengan harga yang sangat tinggi. Alhasil, petugas menemukan Gas LPG 3 Kg dijual pangkalan dan eceran dengan harga yang sangat tinggi mulai dari 25 hingga 30 ribu per tabung.

Dalam sidak tersebut, petugas juga menempelkan surat edaran Bupati untuk menindaklanjuti peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG dan yang berhak menggunakan LPG bersubsidi adalah rumah tangga kategori berpenghasilan Maximum Rp. 1.500.000,/bulan dan Usaha Mikro.

Surat ederan Bupati Tebo tersebut melarang Hotel, Restaurant dan Kafe dalam Kab Tebo menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg dan harus menggunakan LPG 12 Kg, Bright Gas 5,5 Kg, Bright Gas 12 Kg serta LPG 50 Kg yang merupakan LPG Non Subsidi. 

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga menghimbau kepada seluruh ASN, Anggota TNI, Polri dan pegawai BUMN/BUMD dalam Kab Tebo untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi beralih menggunakan LPG Bright Gas 5,5 Kg, Bright Gas 12 Kg serta LPG 50 Kg yang merupakan LPG Non Subsidi.

Sementara, Edi Sofyan, selaku Kabid Pasar Disperindagnaker Tebo saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan bahwa pihaknya bersama Tim turun ke lapangan melakukan sidak terkait laporan masyarakat banyak pangkalan Gas LPG 3 Kg menjual dengan harga diambang batas.

"Dalam sidak kali ini banyak ditemukan kejanggalan, dan kita juga menemukan dalam satu pangkalan dua agen," kata Edi, kamis (06/12/2018).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan pangkalan menjual gas 3 Kg bersubsidi itu di atas 20 ribu pertabung. Padahal, harga tersebut sudah melewati ambang batas yang sudah ditentukan.

"Harga dilapangan yang kita temukan bervariasi, ada yang jual harga 22 ribu, 25 ribu hingga 30 ribu pertabung. Kita menekankan agar dipangkalan menjual dibawah 20 ribu/tabung," harapnya.

Dirinya menyebutkan bahwa kesalahan yang sering terjadi itu penjual eceran," misalnya si B beli di toko si A harga dengan harga 25 ribu, jadi si B jual lagi ke si C dengan harga lebih dari itu," jelasnya.

Saat ditanya terkait temuan dilapangan, pihaknya akan melakukan rapat dulu, " kalau ada tindak lanjut tentu ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Setelah itu baru kita libas," pungkas Edi. (ST,end)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidak Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Petugas Temukan Harga 30 Ribu/Tabung

Trending Now

Adsen