Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang

Bangzie
Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang

Suaratebo,net. Tebo - Meski kasus korupsi simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang sempat tertunda, namun saat ini Kejari Tebo akan tetap mengusut hingga tuntas kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo berjanji bakal menyeret tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang secepat mungkin. Kasus penyalagunaan dana simpan pinjam pada tahun 2014 lalu ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 747.674.000. Hal ini setelah Kejari Tebo sebelumnya menerima laporan hasil audit dari BPKP pada 29 Agustus 2018 lalu.

Saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedy, mengatakan bahwa tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo bujang ini baru merilis satu orang tersangka. Kendati demikian untuk saat ini Efan belum bisa membeberkan identitas tersangka. Pasalnya Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan apabila pemberkasan sudah lengkap.

"setelah pemberkasan kita akan segera panggil tersangka kemudian berkas tersebut diserahkan ke jaksa peneliti (tahap 1) untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkasnya," ujar Efan, selasa (30/10/2018).

Untuk tersangka lainnya, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang akan terlibat dan dijadikan tersangka. Sementara ini kata kasus dugaan korupsi dana PNPM tersangka tidak mungkin satu orang.

"Insyallah awal tahun 2019 sudah masuk ke tahap penuntutan," katanya.

Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal 2 dan pasal 3. Ancaman hukumannya paling minim 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dilanjutkan Efan juga jika kasus dugaan korupsi PNPM tahun 2014 lalu merupakan tunggakan kasus yang dipegang oleh kasi Pidsus sebelumnya. Kendati demikian Efan mengakui jika sebelumnya kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. 

"Tapi waktu itu belum dilakukan pendalaman," katanya.

Saat ini pihaknya bakal memprioritaskan penyempurnaan administrasi pemberkasan dulu. Jika ini dirasa sudah sempurna, maka tidak ada celah lagi bagi siapapun yang ingin mementahkan. (ST,end)
Pos Terkait