Alat Berat Milik LAJ Digunakan Untuk Merusak Lahan Warga

Bangzie
Alat Berat Milik LAJ Digunakan Untuk Merusak Lahan Warga



Suaratebo.net. Muaratebo - Sebanyak dua unit alat berat milik kontraktor PT LAJ yang terparkir di depan kantor kejaksaan negeri Tebo , pada selasa (26/06/2018) mendadak jadi tontonan para ASN di lingkup Pemkab Tebo.

Pasalnya, tidak seperti biasanya ada alat berat yang terparkir di depan kantor Kejari Tebo. Usut punya usut ternyata alat berat tersebut adalah barang bukti (BB) pengrusakan lahan warga di Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir yang terjadi pada Maret 2018 lalu.

General Maneger (GM) PT LAJ, Widi yang didampingi rekannya mendatangi Kejaksaan Negeri Tebo terkait kasus tersebut. Setelah keluar dari ruangan Kasi Pidum Nur Solikhin, ia menerangkan kepada awak media bahwa dua unit alat berat tersebut adalah barang bukti pengrusakan properti.

"alat berat tersebut memang milik kontraktor LAJ, alat berat ini dihadirkan sebagai alat bukti tindak pidana atas pengrusakan yang diadukan," kata Widi yang sempat mengatakan bahwa dirinya hanya karyawan LAJ.

Widi juga menegaskan, bahwa penyebab Alat berat menjadi barang bukti, karena digunakan secara paksa dibawa ancaman oknum untuk melakukan pengrusakan pada tanggal 4 hingga 7 maret 2018 terhadap properti warga seluas 5 hektar di Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir.

"Jadi intinya begini, alat berat ini menjadi barang bukti karena digunakan secara paksa untuk melakukan pengrusakan properti warga di Lampungan Balai Rajo seluas Lima Hektar," Tegasnya.

Selain itu Widi juga menyatakan bahwa sebelumnya sempat dilakukan Mediasi pada tanggal 16 maret, namun terlanjur ada pengrusakan terhadap properti warga, maka warga melaporkan kejadian tersebut, sehingga akhirnya alat berat ini menjadi barang bukti.

Sementara itu, hingga berita ini diupdate, Kasi Pidana Umum Kejari Muaro Tebo Nur Solikhin belum bisa dimintai keterangan, hingga Pukul 15.00 Wib dua alat berat tersebut masih terparkir didepan kantor Kejari Muaro Tebo. (ST-end)
Pos Terkait