Penada SPM Curian Berhasil Diringkus Polisi

Bangzie
Penada SPM Curian Berhasil Diringkus Polisi

Suaratebo,net. Muara tebo - Pelaku penada sepeda motor yang diduga hasil curian berhasil ditangkap Polisi. Tersangkanya ialah IS (32) warga Rt. 7 desa Muara Niro Kecamatan VII Koto Ulu Kabupaten Tebo.

Dari tanggan tersangka polisi berhasil menyita 4 unit kendaraan bermotor berbagai macam jenis yang diduga hasil curian. Empat unit kendaraan bermotor ini ialah 1 unit sepeda motor (spm) Yamaha Jupiter MX warna hitam biru, 1 unit spm Yamaha Z warna hitam, 1 unit spm Honda Vario warna hitam merah dan, 1 unit spm Honda Supra Fit warna hitam abu-abu. Keempat unit kendaraan bermotor yang disita petugas ini tanpa surat dan Nomor Kendaraan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Tebo melalui Ipda Irpan Pane, S. Sos Pimpinan Team Opsnal Reskrim Res Tebo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada laporan dari warga jalan Ambon desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu dan warga desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto. Kedua warga ini mengaku memiliki sepeda motor bodong atau tanpa surat.

"Pada Jumat 15 Desember 2017 sekira pukul 17.00 Wib, dua warga itu melapor,"ujar Ipda Irpan Pane, S. Sos, Minggu (17/12/2017).

Dari pengakuan kedua warga di dua desa ini, lanjut dia, team langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Team bergerak mendatangi rumah kedua warga tersebut untuk melakukan pengecekan sepeda motor yang dimaksud.

"Ternyata sepeda motor yang maksud tersebut didapat dari tersangka IS. Dimana saat dibeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan, "ungkapnya.

Team pun terus melakukan pengembangan atas temuan ini. Team berhasil menemukan alamat terduga pelaku sekitar pukul 23.00 Wib. Setelah digeledah, team menemukan dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Supra Fit X yang tidak memiliki bukti kepemilikan.

Team pun langsung melakukan interogasi tersangka, dan tersangka mengakui perbuatan menjual spm tanpa dilengkapi surat-surat ranmor, yang mana spm tersebut dibeli dari AN warga Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto dan HN warga Sungai Mancur Kabupaten Bungo.

"Terduga pelaku dan barang bukti langsung di boyong ke Polres Tebo. Kita juga melakukan pengembangan kasus ini dan pelaku masih diperiksa," pungkasnya. (ST-end)
Pos Terkait