Mangkir Diperiksa Penyidik, Sarjono Akan Ajukan Praperadilan

Bangzie
Mangkir Diperiksa Penyidik, Sarjono Akan Ajukan Praperadilan


Suaratebo,net. Muara tebo - Sesuai jadwal yang sudah ditentukan pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Tebo, bahwa Kepala Dinas Pertanian Tebo, Ir.  Sarjono, pada hari ini selasa (14/11/2017) akan dilakukan pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Embung Sungai Abang yang berada di Kecamatan VII Koto Kebupaten Tebo sebilai Rp 1,6 Miliar.

Namun menurut, pantauan Suaratebo.net di Polres Tebo, Ir. Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo tersebut mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik hingga pukul 12.00 wib.

Terkait ketidak hadiran tersebut, Kadis Pertanian Tebo,  Ir. Sarjono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku bahwa dirinya masih berada di jambi dan dirinya juga mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka sangat cepat karena baru satu kali pemeriksaan. Untuk itu, dirinya akan mengajukan Praperadilan.

"saya masih di jambi, masa baru satu kali di panggil sudah ditetapkan sebagai tersangka,  jadi kita akan memgambil langkah praperadilan," ujar Sarjono.

Untuk diktahuai bahwa sebelumnya, terkait kasus ini, Senin (16/05/2017) dan Selasa (17/05/2017) pihak Polres Tebo telah memanggil Kadis Pertanian Tebo, Ir. Sarjono dan Pihak Rekanan yakni kuasa direktur CV Persada Antar Nusa, Faisal Utama untuk dimintai keterangan.

Dan sebelumnya juga Pihak Reskrim Polres Tebo juga telah memanggil Sekretaris Dinas Pertanian selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK), Zaidi, dan PPTK Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang, Kembar Ninggolan.

Kasus dugaan korupsi pada Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang senilai 1,6 miliar oleh Dinas Pertanian Tebo ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek yang dikerjakan asal jadi. Bahkan, menurut pantauan dilapangan proyek yang dikerjakan dari dana DAK senilai 1,6 miliar tersebut  diluar ekspektasi dan terlihat asal jadi dan disesalkan banyak pihak. (ST-end)


Pos Terkait