Ini Komitmen PTPN VI Dengan Warga Dua Desa di Rimbo Bujang

Iklan

Ini Komitmen PTPN VI Dengan Warga Dua Desa di Rimbo Bujang

Selasa, 19 September 2017 | 19.9.17 WIB

Suaratebo,net. Muara Tebo - Dinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten Tebo, pada senin (18/09/2017) kemarin sudah melakukan pemanggilan serta membuat komitmen antara pihak PTPN VI Rimbo Bujang, dan warga di dua desa yang terkena limbah pabrik kelapa sawit (PKS).
Hal ini langsung dikatakan kepala OPD lingkungan hidup (LH) Kabupaten Tebo, Eko Putra, dirinya mengatakan bahwa pihak PTPN VI Rimbo Dua sudah membuat komitmen dengan warga di dua desa tersebut.

"Ya mereka (PTPN VI) sudah membuat komitmen," ujar Eko Saat dikonfirmasi, suaratebo.net, pada selasa (19/09/2017) Komitmen tersebut, lanjut Eko, berisikan bahwa pihak PTPN VI akan memperbaiki hydro cyklon dalam waktu 2 minggu, akan melakukan pemeriksaan kesehatan warga di dua desa, akan memperbaiki boiler 1 sampai dengan 11 Desember 2017 mendatang, berjanji akan menggunakan fiber sebagai bahan bakar utama dan mengurangi cangkang sebagai bahan campuran selama 2 minggu kedepan.

Tidak hanya itu, PTPN VI juga akan melakukan hasil uji udara Ambien dan air pada sumur masyarakat, dan hari ini selasa (19/09/2017) akan dilakukan pengujian terhadap boiler II yang saat ini beroperasi menggunakan bahan bakar fiber, melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan pada suster 1 tahun 2017 serta akan melakukan pertemuan dengan warga di dua desa yaitu desa Tirta Kencana dan desa Sapta Mulya.

"Komitmen itu dibuat saat kita melakukan pemanggilan, di kantor LH pada hari senin tanggal 18 sep 2017 kemarin," kata Eko Putra.
Dikatakan Eko, komitmen yang dibuat itu langsung ditandatangani oleh MP. Sidauruk, sebagai Manager Rimbo Dua, Alifudin Saragih, Sebagai kepala pabrik Rimbo dua dan Bimo Yudo sebagai Saraf Rimbo dua.

"Petinggi perusahaan yang langsung menandatangani komitmen itu," sebutnya lagi. "Tidak hanya itu, LH juga juga minta perusahaaan juga peduli dengan jalan lingkungan yang rusak untuk segera diperbaiki, dan mengeluarkan CSR sesuai UU yang berlaku bagi lingkungan sekitar, " Pinta Eko.


Eko menegaskan, jika pihak PTPN VI Rimbo dua ingkar janji dengan komitmenvitu, maka LH tidak akan segan-segan akan menindak tegas sesuai dengan UU No 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup. "Jika peringatan ini tidak diindahkan terpaksa kita tindak tegas, UU kan sudah mengaturnya,"tegas Eko. (ST-end)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Komitmen PTPN VI Dengan Warga Dua Desa di Rimbo Bujang

Trending Now

Adsen