Suaratebo,net. Muara Tebo - Dinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten
Tebo, pada senin (18/09/2017) kemarin sudah melakukan pemanggilan serta membuat
komitmen antara pihak PTPN VI Rimbo Bujang, dan warga di dua desa yang terkena
limbah pabrik kelapa sawit (PKS).
Hal ini
langsung dikatakan kepala OPD lingkungan hidup (LH) Kabupaten Tebo, Eko Putra,
dirinya mengatakan bahwa pihak PTPN VI Rimbo Dua sudah membuat komitmen dengan
warga di dua desa tersebut.
"Ya
mereka (PTPN VI) sudah membuat komitmen," ujar Eko Saat dikonfirmasi,
suaratebo.net, pada selasa (19/09/2017) Komitmen tersebut, lanjut Eko,
berisikan bahwa pihak PTPN VI akan memperbaiki hydro cyklon dalam waktu 2
minggu, akan melakukan pemeriksaan kesehatan warga di dua desa, akan
memperbaiki boiler 1 sampai dengan 11 Desember 2017 mendatang, berjanji akan
menggunakan fiber sebagai bahan bakar utama dan mengurangi cangkang sebagai
bahan campuran selama 2 minggu kedepan.
Tidak hanya
itu, PTPN VI juga akan melakukan hasil uji udara Ambien dan air pada sumur
masyarakat, dan hari ini selasa (19/09/2017) akan dilakukan pengujian terhadap
boiler II yang saat ini beroperasi menggunakan bahan bakar fiber, melaporkan
kegiatan pengelolaan lingkungan pada suster 1 tahun 2017 serta akan melakukan
pertemuan dengan warga di dua desa yaitu desa Tirta Kencana dan desa Sapta
Mulya.
"Komitmen
itu dibuat saat kita melakukan pemanggilan, di kantor LH pada hari senin
tanggal 18 sep 2017 kemarin," kata Eko Putra.
Dikatakan
Eko, komitmen yang dibuat itu langsung ditandatangani oleh MP. Sidauruk,
sebagai Manager Rimbo Dua, Alifudin Saragih, Sebagai kepala pabrik Rimbo dua
dan Bimo Yudo sebagai Saraf Rimbo dua.
"Petinggi
perusahaan yang langsung menandatangani komitmen itu," sebutnya lagi.
"Tidak hanya itu, LH juga juga minta perusahaaan juga peduli dengan jalan
lingkungan yang rusak untuk segera diperbaiki, dan mengeluarkan CSR sesuai UU
yang berlaku bagi lingkungan sekitar, " Pinta Eko.
Eko
menegaskan, jika pihak PTPN VI Rimbo dua ingkar janji dengan komitmenvitu, maka
LH tidak akan segan-segan akan menindak tegas sesuai dengan UU No 32 tahun
2009, tentang lingkungan hidup. "Jika peringatan ini tidak diindahkan
terpaksa kita tindak tegas, UU kan sudah mengaturnya,"tegas Eko. (ST-end)