BPOM : Seharusnya Buat Tulisan Mie Mengandung Babi

suaratebonews. blogspot. com
BPOM : Seharusnya Buat Tulisan Mie Mengandung Babi

Suaratebo.net, Muara Tebo - Mie Instan merek Sawyang berasal dari korea sempat menghebohkan mengandung babi, telah ditarik dari peredaran karena tidak memiliki logo sertifikat halal MUI maupun BPOM RI, kembali dipajang oleh mini market alfamart yang bertempat simp. lima kec. tebo tengah kabupaten tebo.


Mie instan yang didalamnya diduga mengandung babi tersebut masih dipajang oleh alfamart, hal ini dilihat salah seorang pembeli yaitu Budi Utomo warga purwodadi kec. tebo tengah, pada jumat (15/09)," iya, memang dipajang, sempat saya pertanyakan kepada karyawan kasir alfarmart kenapa dipajang, kan tidak ada logo halalnya serta seharusnya kalau boleh kasih dong tulisan bahwa mie tersebut mengandung babi?, dia menjawab sudah ada izin dari pabriknya," katanya.

Warga tersebut juga menambahkan yang menirukan perkataan karyawan alfamart, bahwa mie tersebut sudah diperbolehkan dipajang dan dijual, karena sudah memiliki izin dari perusahaannya.

"saya juga sempat meminta coba tunjukan izin yang dimaksud karyawan kasir alfamart, mereka hanya menjawab kami tidak memegangnya, kami hanya tau itu izinnya ada diperusahaan pusat, " jelasnya.

Terkait beredarnya mie Korea di minimarket Tebo membuat pihak BPOM Jambi berkomentar.

" Terkait halal,  saat ini belum bersifat wajib,  artinya masih bersifat sukarela, tergantung apakah produsen  mau sertifikasi halal atau tidak," ujar Kepala BPOM Jambi Ujang Supriyatna.

Meskipun  ada logo halal nya mie Instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikasi Halal adalah LPPOM MUI bukan Badan POM.

"  Kalaupun produk  mengandung bahan  haram, kan tidak ada larangan.  Boleh saja produk daging babi juga dijual oleh siapa pun asal memenuhi persyaratan diantaranya harus ada tulisan "Mengandung Babi" ditambah ada gambar / logo babi nya," jelas Ujang.

Jika produk tersebut dipajang di mini market / supermarket Maka harus  ditempatkan pada rak terpisah dan ditulis dgn huruf besar "Produk Mengandung Babi"

Kewajiban pencantuman label Halal akan berlaku wajib pd th 2019, Sebagaimana UU no.  33 tahun 2014 ttg Jaminan Produk Halal. (ST-BS2)
Pos Terkait