Suaratebo.net. Jambi – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah
merampungkan berkas pembakar rumah Pj Bupati Tebo Agus Sunaryo, dan Komisioner
KUPD Tebo Riance Juskal. Ada tiga tersangka dalam kasus ini. “Sudah tahap 1,”
kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Selasa
(19/9).
Kata dia,
saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi Jambi, apakah berkas sudah lengkap atau belum. Jika lengkap,
maka pihaknya akan segera berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan tersangka
dan barang bukti. Sementara itu, penyidik juga masih terus menelusuri siapa
aktor intelektual dari kejadian itu.
Menurut
Anies, sejauh ini pihaknya belum bisa menemukan kaitan antara pelaku dan
orang-orang yang diduga menyuruh atau membayar mereka. Ketiga pelaku, yaitu
Selamet Riyadi (38) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, Jangcik (40)
warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, dan Epi Sapdanil (46) warga DesaTeluk
Pandak, Kecamatan Tebo Tengah. Mereka ditangkap Minggu (20/8) dini hari, di
rumah masing-masing.
Polisi
memang sudah melakukan penyelidikan terhadap pembakaran itu, selama tiga bulan
lebih. Akhirnya diyakini, kalau Selamet lah eksekutornya. Tepat pukul 04.00,
tim kemudian langsung mengepung rumahnya. Dia pun berhasil ditangkap tanpa
perlawanan. Kemudian, berturut-turut, polisi langsung mengamankan Jangcik dan
ES. Mereka sama sekali tak bisa lagi melarikan diri, karena anggota sudah
mengepung rumahnya. Tak ada celah untuk kabur. Dari ketiganya, Selamet memiliki
peran paling besar.
Dalam
pembakaran rumah Pj Bupati Agus Sunaryo, dia diantar oleh Jangcik. Saat itu,
Jangcik menunggu di luar, sementara Selamat yang beraksi. Begitu juga saat di
rumah Riance. Saat itu, Selamat yang beraksi membakar depan rumah tersebut.
Sementara, yang mengantarnya saat itu adalah Epi. Kapolres Tebo AKBP Budi
Rahmat, melalui Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung, beberapa waktu lalu
mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, motif pembakaran berkaitan
dengan ketidakpuasan hasil Pilkada Tebo 2017.
Ada dugaan
pelaku sengaja ingin membuat ricuh pasca Pilkada, dengan alasan banyak
masyarakat tidak puas dengan hasil tersebut. Rupanya, ada dalang di balik semua
ini. Ini karena, Selamat mengaku mendapat bayaran Rp 15 juta. Sang eksekutor
ini mendapat uang itu dari seseorang berinisial SF. Dari jumlah itu, Jangcik
dan Epi masing-masing hanya menerima uang Rp 1 juta, karena peran mereka hanya
pengantar.
Usai
melakukan penangkapan, polisi langsung menggiring ketiganya ke kedua TKP,
sekira pukul 06.00. Di sana, ketiganya memeragakan peran mereka masing-masing. Usai
melakukan reka adegan, tim langsung membawa ketiganya ke Polres untuk
selanjutnya diserahkan ke Mako Polda Jambi. Untuk mempertanggungjawbakan
perbuatannya, ketiganya dikenakan dengan pasal 187 KUHP tentang Pembakaran,
dengan ancaman paling lama seumur hidup. (ST-BS2)