Berkas Pembakar Rumah Pj Bupati Agus Sunaryo dan Komisioner KPUD Tebo Riance Juskal Rampung

Suara Tebo
0
Berkas Pembakar Rumah Pj Bupati Agus Sunaryo dan Komisioner KPUD Tebo Riance Juskal Rampung

Suaratebo.net. Jambi – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah merampungkan berkas pembakar rumah Pj Bupati Tebo Agus Sunaryo, dan Komisioner KUPD Tebo Riance Juskal. Ada tiga tersangka dalam kasus ini. “Sudah tahap 1,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Selasa (19/9).

Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, apakah berkas sudah lengkap atau belum. Jika lengkap, maka pihaknya akan segera berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara itu, penyidik juga masih terus menelusuri siapa aktor intelektual dari kejadian itu.
Menurut Anies, sejauh ini pihaknya belum bisa menemukan kaitan antara pelaku dan orang-orang yang diduga menyuruh atau membayar mereka. Ketiga pelaku, yaitu Selamet Riyadi (38) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, Jangcik (40) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, dan Epi Sapdanil (46) warga DesaTeluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah. Mereka ditangkap Minggu (20/8) dini hari, di rumah masing-masing.

Polisi memang sudah melakukan penyelidikan terhadap pembakaran itu, selama tiga bulan lebih. Akhirnya diyakini, kalau Selamet lah eksekutornya. Tepat pukul 04.00, tim kemudian langsung mengepung rumahnya. Dia pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian, berturut-turut, polisi langsung mengamankan Jangcik dan ES. Mereka sama sekali tak bisa lagi melarikan diri, karena anggota sudah mengepung rumahnya. Tak ada celah untuk kabur. Dari ketiganya, Selamet memiliki peran paling besar.

Dalam pembakaran rumah Pj Bupati Agus Sunaryo, dia diantar oleh Jangcik. Saat itu, Jangcik menunggu di luar, sementara Selamat yang beraksi. Begitu juga saat di rumah Riance. Saat itu, Selamat yang beraksi membakar depan rumah tersebut. Sementara, yang mengantarnya saat itu adalah Epi. Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat, melalui Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, motif pembakaran berkaitan dengan ketidakpuasan hasil Pilkada Tebo 2017.

Ada dugaan pelaku sengaja ingin membuat ricuh pasca Pilkada, dengan alasan banyak masyarakat tidak puas dengan hasil tersebut. Rupanya, ada dalang di balik semua ini. Ini karena, Selamat mengaku mendapat bayaran Rp 15 juta. Sang eksekutor ini mendapat uang itu dari seseorang berinisial SF. Dari jumlah itu, Jangcik dan Epi masing-masing hanya menerima uang Rp 1 juta, karena peran mereka hanya pengantar.


Usai melakukan penangkapan, polisi langsung menggiring ketiganya ke kedua TKP, sekira pukul 06.00. Di sana, ketiganya memeragakan peran mereka masing-masing. Usai melakukan reka adegan, tim langsung membawa ketiganya ke Polres untuk selanjutnya diserahkan ke Mako Polda Jambi. Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, ketiganya dikenakan dengan pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman paling lama seumur hidup. (ST-BS2)
Pos Terkait