Jika Terbukti Oknum Pejabat Lapas Tebo Bisa Dipecat Tidak Hormat

suaratebonews. blogspot. com
0
Jika Terbukti Oknum Pejabat Lapas Tebo Bisa Dipecat Tidak Hormat

Suaratebo. Net - Muara Tebo - Selain positif menggunakan narkoba, Pejabat Lapas Kelas IIB Tebo, MS (56) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebo Minggu (13/8) kemarin juga merupkan kurir atau perantara peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Tebo.


Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebo,  AKP M Ruhyat Senin (14/8) kemarin bahwa dari pemeriksaan tersangka AK (26) yang ditangkap sebelumnya mengaku bahwa menerima pesanan narkoba jenis shabu dari napi di Lapas Kelas IIB Tebo berinisial P untuk ditipkan ke salah satu Pegawai Lapas yaitu tersangka MS.


"jadi menurut pengakuan tersangka AK ini,  bahwa dirinya mengantarkan narkoba yang dipesan oleh salah satu napi di lapas dengan dititipkan ke pegawai lapas yaitu MS" ujar M Ruhyat.


Kasat juga nengatakan bahwa dengan peran sebagai perantara atau kurir narkoba ini, selain mendapatkan bayaran juga mendapatkan jatah narkoba untuk dipergunakan oleh MS.


"selain dapat uang,  MS ini juga dapat jatah untuk digunakan sendiri,  dari pemriksaan urin, MS positif menggunakan narkoba" terangka Kasat.


Dengan berhasil menggagalkan dua kali pengiriman narkoba ke Lapas Kelas IIB Tebo,  M Ruhyat mengatkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan tentang keterlibatan sipir Lapas Kelas IIB Tebo lainnya terkait peredaran natklba di lapas.


"ini yang kedua kalinya kita berhasil menggalkan pengiriman narkoba ke lapas,  kita juga akan menyelidiki keterlibatan sipir-sipir lapas lainnya terkait peredaran narkoba di lapas" tuntas M Ruhyat.


Selain itu,  terkait penangkapan MS, Kepala Lapas Kelas IIB Tebo, Rizal Permana ketika dikonfirmasi Senin (17/8) kemarin juga membernarkan bahwa MS merupakan salah satu pegawai di Lapas Kelas IIB Tebo.


" Benar itu adalah satu diantara pegawai kita yang namanya MS.  Dengan adanya kejadian ini sebenarnya lingkah awal kita untuk memperingatkan bahwa namanya narkoba tiada ampun," ujarnya.


Dirinya juga mengubgkapkan bahwa tersanhka MS memang dalam menjalankan fubgsi dan tugasnya lebih babyak beribteraksi dengan penghuni lapas.  Diribya juha menyerahkan kasus ini  kepihak penegak hukum


Salain itu,  Dirinya juga sangat menyayangkan tindakanbyang dilakuka. Tersangka MS karena sejatinya MS tinggal 2 tahun lagi akan mendapatkan masa pensiun namun harus mendekam di tahanan.


Terkait sanksi yang akan diberikan pada pegawai lapas yabg tersangku kasus narkoba,  Rizal Permana menegaskan bahwa sanksi terberat ialah pemecatan secara tidak hormat.

" Kalau itu masih kita tunggu terkait proses hukum, kalau dari kedinasan yang terberat adalah pemecatan. Namun sampai saat ini statusnya masih diamankan dan diumumkan 5 hari pasca penangkapan," ungkap Rizal. (ST-BS2)
Pos Terkait