Suaratebo – Maraknya peredaran Narkoba di
Kabupaten Tebo mempuat petugas kepolisian gencar – gencarnya mencari pemakai
dan pengedar, hal ini hal ini juga menyebabkan rusaknya generasi muda.
Di Kabupaten Tebo sendiri juga ada pengedar
narkoba, tidak memandang umur, salah satunya yang saat ini ditangani oleh
Polres Tebo.
Polres Tebo, baru usai melaksanakan Lat Pra
Ops Pekat Siginjai 2017 Tebo di ruang Brifieng yang dipimpin langsung oleh
Kapolres Tebo, Tim Gakkum Ops Pekat bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Tebo
berhasil menangkap 2 Pelaku yang di duga sebagai Bandar narkoba,(12/4).
Dari Hasil penangkapan Polisi berhasil
mengamankan 2 warga Desa Mangun Jayo Kecamatan tebo Tengah Kabupaten Tebo
dengan sejumlah barang bukti, dimana kedua tersangka ini memiliki hubungan
keluarga ayah dan anak yang diduga sebagai Bandar Narkoba.
“Ya kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku
dengan inisial SM (49) dan RA (21) yang keduanya merupakan warga Desa Mengun Jayo
Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Kedua tersangka ini berhasil kita tangkap
di rumahnya”, tegas Iptu Khoirunnas.
Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kasat
Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, S.I.K. beserta anggotanya yang tergabung
dalam Satgas Gakkum Ops Pekat Siginjai 2017 Tebo.
Kronologis pengakapannya berawal pada pukul
14.00 Wib dimana Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mangun
Jayo Kecamatan Tebo Tengah sering terjadi transaksi narkoba, mendapat informasi
tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan dan penangkapan
terhadap kedua tersangka di rumahnya serta mengamankan beberapa barang Bukti.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil
mengamkan sejumlah barang bukti yakni 10 paket kecil narkotika jenis sabu - sabu
dengan total berat : 2,40 gram, 1 buah bong alat hisap sabu - sabu, 1 buah
pirek kaca, 3 buah korek mancis, 1 buah jarum kompor, 4 plastik klip bekas, 1
buah Hp samsung warna putih, 1 buah Hp samsung J2 warna putih, 1 buah celana
jeans merk Levi Strauss warna , 1 buah celana merk adidas merk warna hitam dan
uang tunai sebesar 810.000. Saat Konfirmasi kasat Narkoba Polres Tebo Iptu
Khoirunnas, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya berdasarkan informasi dari masyarakat
saya beserta Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan
tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka ini merupakan Seorang
Ayah dan Anak, dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti Sabu – Sabu lengkap dengan alat hisap nya”, ungkap Iptu Khoirunnas,
S.I.K.
Saat ini Kedua Tersangka kita amankan di
Rutan Mapolres Tebo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan pasal
Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.