Kasus Penyadapan Prabowo, Polri Buru Pemberi Perintah
![]() |
| Ilustrasi Empat jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Polri usut dalang utamanya. Baca detail selengkapnya! (Generate by Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta ribuan target lainnya. Keempat perwira tinggi tersebut, yang meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi, kini resmi dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melansir Detik.com, penyidikan atas skandal peretasan privasi ini dipastikan masih jauh dari kata usai. Saat ini, tim penyidik Polri tengah melakukan pendalaman intensif guna mengungkap keterlibatan pihak lain, khususnya memburu sosok pemberi perintah atau aktor intelektual di balik operasi penyadapan tersebut.
Pembentukan Timsus Polri untuk Buru Aktor Utama
Sebagai respons atas eskalasi kasus yang menjadi perhatian publik, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pembentukan Timsus ini adalah wujud keseriusan institusi Bhayangkara.
"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," jelas Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menelusuri aliran komando kasus ini. "Semua akan kita telusuri," tegas Komjen Asep saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (7/11/2026).
Skala Kejahatan Besar: Komisi III DPR Kawal Tuntas Motif Politik
Terbongkarnya skandal penyadapan ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh lembaganya kepada Polri untuk bergerak cepat dan transparan, terutama dalam membongkar motif utama kejahatan siber ini.
Berdasarkan data awal penyelidikan, objek penyadapan tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi mencapai skala masif yakni sekitar 6.000 target.
"Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar di balik aksi penyadapan ilegal tersebut," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (7/11/2026).
Menutup keterangannya, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan mengawal kasus ini hingga proses peradilan selesai. Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa toleransi.
"Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini," pungkasnya.
Penyelidikan yang tengah berjalan ini akan menjadi batu ujian bagi transparansi penegakan supremasi hukum di Indonesia, sekaligus memastikan stabilitas keamanan data privasi di tingkat pejabat tinggi negara tidak lagi diretas oleh kepentingan kelompok tertentu. (HS)


