Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi 100 PAPRI
![]() |
| Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi bersama perwakilan anggota PAPRI dalam program pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi pekerja musik. |
Jakarta, Suaratebo.net - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) pada Minggu (1/11/2026). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional serta kesejahteraan pekerja musik di Indonesia.
Landasan Hukum dan Komitmen Ketenagakerjaan
Langkah strategis ini merujuk pada amanat konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menekankan bahwa pekerja musik merupakan bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan nasional yang berhak mendapatkan pelindungan setara.
"Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak," ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Cris menambahkan bahwa peningkatan kualitas industri musik nasional harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pelakunya, mengingat belum seluruh pekerja musik menikmati penghasilan yang memadai.
Penguatan Pelindungan dan Standar Kompetensi Kerja (SKKNI)
Selain peningkatan keahlian teknis melalui pelatihan vokasi, Kemnaker memberikan perhatian khusus pada aspek pelindungan tenaga kerja yang disesuaikan dengan karakteristik khas industri kreatif. Cakupan pelindungan ini meliputi:
- Kejelasan hubungan kerja yang adil
- Perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
- Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sebagai bentuk penguatan jangka panjang, Kemnaker turut membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus sektor musik. Inisiatif ini dirancang agar selaras dengan kebutuhan industri, yang saat ini telah didukung oleh ketersediaan 11 skema sertifikasi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengakuan Profesional Tanpa Membatasi Ruang Gerak
Pihak Kemnaker menegaskan bahwa sertifikasi profesi dari BNSP bukan instrumen untuk membatasi ruang gerak seniman, melainkan sarana formal untuk memberikan legalitas dan pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki pekerja musik.
"Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya," pungkas Cris.
Dengan adanya standardisasi ini, para pekerja musik diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat, kepastian hukum, serta jaminan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan yang layak di kancah nasional maupun global.
Program fasilitasi sertifikasi ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah dalam merangkul pekerja sektor informal dan kreatif ke dalam sistem pelindungan ketenagakerjaan formal. Ke depan, Kemnaker akan terus mengevaluasi dan memperluas cakupan program serupa bagi komunitas pekerja seni lainnya di Indonesia.


