Menteri UMKM Tegaskan Warteg dan Tukang Cukur Bebas Pajak
![]() |
| Ilustrasi UMKM Kopi Literasi Omset dibawah Rp500 juta pajak dengan tarif Rp 0 |
Jakarta, Suaratebo.net - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah memberikan insentif pajak penuh berupa tarif 0 persen bagi pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Penegasan ini disampaikan untuk merespons pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait potensi penarikan pajak bagi usaha kecil seperti tukang cukur dan warung tegal (warteg).
Kebijakan Insentif Pajak 0 Persen untuk Usaha Mikro
Melansir Kumparan.com, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), bahwa kelompok usaha mikro di seluruh Indonesia—mulai dari tukang pijat, tukang cukur, hingga pedagang warteg—tidak dikenakan pungutan pajak jika omzet tahunannya tidak melebihi Rp 500 juta atau setara dengan kurang lebih Rp 40 juta per bulan.
"Tidak ada pungutan pajak dan pemerintah bahkan merilis insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun atau sekitar Rp 40 juta per bulan. Pajaknya 0 persen," ujar Maman.
Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang ringan, yakni sebesar 0,5 persen.
Sasaran Sebenarnya: Pengusaha Menengah-Atas yang Pecah Badan Usaha
Lebih lanjut, Maman meluruskan bahwa fokus penertiban pajak yang disoroti oleh Hashim Djojohadikusumo sebenarnya menyasar para pengusaha kelas menengah-atas yang kerap menggunakan modus pemecahan badan usaha berbentuk PT. Praktik curang ini dilakukan oleh pengusaha dengan nilai transaksi mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar yang sengaja memecah unit bisnisnya di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar demi menikmati fasilitas insentif khusus UMKM.
"Jadi jangan disalahartikan seakan-akan pemerintah mengejar pengusaha warteg. Tidak mungkin se-ekstrem itu. Jika ada warung kecil didatangi petugas pajak, itu lebih ke masalah administrasi, bukan kebijakan pemajakan jutaan warung," tegas Maman.
Sebelumnya, polemik ini bermula ketika Hashim Djojohadikusumo dalam ajang Rapimnas Kadin 2026 pada Kamis (29/10/2026) menyoroti potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tidak tercatat (shadow economy). Hashim mengutip estimasi Bank Dunia yang menyebutkan bahwa nilai transaksi tunai tanpa kuitansi dari sektor usaha skala mikro mencapai angka Rp 10.000 triliun, sehingga PPN 11 persen belum terhimpun secara optimal.
Melalui penjelasan resmi ini, pemerintah berharap para pelaku usaha mikro di sektor informal tidak merasa resah dengan isu perpajakan. Kementerian UMKM berkomitmen untuk terus mengawal perlindungan dan keberpihakan fiskal kepada jutaan pelaku usaha mikro nasional, seiring dengan upaya menjaga keadilan iklim berusaha di Indonesia. (HS)


