Sukseskan Operasi Sikat I Musi 2026, Satgas Gakkum Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Curanmor di Muaradua
![]() |
| Tim Satgas Gakkum Polres OKU Selatan saat mengamankan tersangka curanmor beserta barang bukti sepeda motor. |
Muaradua, Suaratebo.net - Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melumpuhkan aksi kejahatan jalanan dengan membekuk seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial RE (20) alias RE Bin Erwan, seorang pemuda non-pekerja asal Desa Gunung Tiga, berhasil diamankan petugas kepolisian tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap pemuda tersebut dilakukan petugas saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
Melansir laporan resmi kepolisian, aksi penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan premanisme di wilayah hukum OKU Selatan.
Komitmen Ketat Penjagaan Kamtibmas dan Imbauan Waspada
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dan terukur untuk menekan angka kejahatan jalanan demi menciptakan iklim masyarakat yang aman.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi ini kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas AKBP I Made Redi Hartana, Rabu (7/10/2026).
Kapolres juga mengimbau warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk selalu mengunci stang dan memanfaatkan kunci pengaman ganda sekalipun kendaraan diparkir di area pekarangan rumah.
Kronologi Pencurian dan Identifikasi Korban
Tindak pidana pencurian ini menimpa Jaya Bangsa Bin Aswan (53), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Dusun II Gunung Pasir, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.
Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., membeberkan bahwa insiden bermula sewaktu korban baru pulang dari area perkebunan mengangkut muatan bambu dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya. Korban memarkirkan kendaraan di samping rumah, lalu menurunkan bambu ke area belakang dan berlanjut membersihkan halaman.
Namun, selang beberapa saat, korban mendapati sepeda motor miliknya telah raib dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.000.000,-. Korban langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polres OKU Selatan yang kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan cepat oleh tim operasional.
Pengejaran Cepat, Pengamanan Barang Bukti, dan Jeratan Hukum
Detik-detik penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, IPDA Hendry Febriansyah, pada Senin, 5 Oktober 2026 sore.
"Setelah mendapatkan informasi tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua, kami bersama tim langsung melakukan pengejaran cepat. Tersangka akhirnya kami hentikan dan amankan tanpa perlawanan saat berhenti di Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang," terang IPDA Hendry Febriansyah.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor rangka MH1JBE114CK327183 dan nomor mesin JBE1E-1319566. Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (HS)

