Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Sebut Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK Terlambat 905 Hari

KPU sebut gugatan syarat pencalonan Gibran di MK terlambat 905 hari. Pemohon minta diskualifikasi dan pembatalan pelantikan Wapres.

KPU Sebut Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK Terlambat 905 Hari

Jakarta, Suaratebo.net - Melansir CNN Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah terlambat selama 905 hari.

Pernyataan tersebut disampaikan KPU selaku Pihak Termohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Tegaskan Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan Telah Lewat

KPU menjelaskan bahwa pengajuan permohonan PHPU Pilpres memiliki batasan waktu yang ketat, yaitu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional. Aturan ini berlandaskan pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

Hasil Pemilu 2024 sendiri telah ditetapkan sejak 20 Maret 2024, sehingga batas akhir pendaftaran gugatan jatuh pada 23 Maret 2024. Namun, para Pemohon baru melayangkan gugatannya pada 10 September 2026.

Menurut KPU, para Pemohon secara sadar juga telah mengakui keterlambatan tersebut dalam berkas permohonan mereka, tepatnya pada halaman 39 poin 105.

"Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut," tegas pihak KPU dalam persidangan.

KPU menambahkan bahwa alasan mencari keadilan tidak dapat digunakan untuk menerobos aturan hukum yang telah ditetapkan secara limitatif. KPU juga merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang menolak perpanjangan batas waktu pengajuan sengketa Pilpres dari tiga hari menjadi tujuh hari.

Tuntutan Pemohon dan Pembalatan Pelantikan Wapres

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk:

Menyatakan syarat pendidikan pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran.

Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Menyatakan penetapan Gibran cacat hukum dan membatalkan Keputusan KPU terkait.

Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh MPR.

Memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dalam jangka waktu maksimal 60 hari. (HS)


Selengkapnya Disini

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • KPU Sebut Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
  • KPU Sebut Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
  • KPU Sebut Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
  • KPU Sebut Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
  • KPU Sebut Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
  • KPU Sebut Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK Terlambat 905 Hari