Rugi Negara Rp 222 Miliar, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
![]() |
| Konferensi pers KPK terkait penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan negara Rp 222 miliar (Generate By Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Melansir Detikcom, penahanan ini dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun keempat tersangka yang resmi ditahan yaitu:
- Widi Hartoto Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020–2024)
- Ikin Asikin Dulmanan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
- Sophan Jaya Kusuma Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
- Suhendrik Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Eks Dirut Bank BJB Mangkir Pemeriksaan Kerana Sakit
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik sebetulnya memanggil lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025. Namun, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," terang Taufik saat konferensi pers. Pihak KPK menegaskan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan guna tindakan upaya paksa berikutnya.
Modus Kickback dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Konstruksi perkara korupsi ini berlangsung sepanjang periode 2021 hingga 2023. Kala itu, Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan media yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary mencapai Rp 409 miliar melalui kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dibayarkan ke media tidak sesuai dengan nilai tersebut. Penunjukan agensi diduga sengaja diatur oleh Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto untuk dijadikan sarana mendapat dana imbalan (kickback).
Guna menghindari proses lelang resmi, penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) direkayasa hanya berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan sebenarnya. Panitia pengadaan juga diperintahkan untuk mengabaikan verifikasi dokumen penyedia jasa sesuai SOP serta melakukan post bidding.
Aksi ini disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar, yang diduga dimanfaatkan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. (HS)
Selengkapnya Disini

