Bupati Tebo Terbitkan SE Larangan PETI, Perangkat Desa Terlibat Pemodalan Bakal Disanksi
![]() |
| Bupati Tebo Terbitkan SE Larangan PETI, Perangkat Desa Terlibat Pemodalan Bakal Disanksi (Generate By Gemini AI) |
Tebo, Suaratebo.net - Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah tegas dalam menindak maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bupati Tebo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.10.2.0/0932/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di seluruh wilayah Kabupaten Tebo.
Kebijakan ini diterbitkan dengan merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Langkah pengetatan ini diambil lantaran aktivitas tambang ilegal terbukti memicu dampak buruk masif, mulai dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, gangguan sosial ekonomi, risiko keselamatan kerja, hingga mengancam kesehatan masyarakat.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Tebo menegaskan tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat kecamatan hingga desa:
Larangan Total PETI: Ditegaskan secara resmi bahwa seluruh bentuk kegiatan ataupun aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilarang keras beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tebo.
Instruksi Pengawasan Berjenjang: Para camat, kepala desa (kades), dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diintruksikan untuk aktif melakukan inventarisasi, pengawasan mendalam, serta melaporkan setiap indikasi kegiatan tambang ilegal di wilayahnya masing-masing.
Sanksi Tegas Bagi Aparatur Desa: Kades, Ketua BPD, Sekretaris BPD, hingga Perangkat Desa yang terbukti atau diduga terlibat dalam aktivitas PETI baik berperan sebagai pelaku, pemodal, maupun pihak yang melindungi (bemper) operasi tambang ilegal akan dikenakan sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Tebo.
Penerbitan SE ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus benteng hukum untuk menghentikan praktik perusakan lingkungan yang kian meresahkan warga. Pihak Pemkab Tebo juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam dan melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas penambangan liar di lingkungan sekitar. (HS)

