Bawa Barang Berlebih di Kabin, Pimpinan Bus ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Musi Rawas Utara
![]() |
| Gambar Ilustrasi Bawa Barang Berlebih di Kabin, Pimpinan Bus ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Musi Rawas Utara (Generate By Gemini AI) |
Musi Rawas Utara, Suaratebo.net - Penyidikan kasus kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, mengungkap tabir pelanggaran serius dalam operasional bus angkutan penumpang tersebut.
Melansir dari akun Instagram jpnncom, tragedi tragis yang merenggut 19 korban jiwa ini memicu tindak tegas kepolisian. Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara secara resmi menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian operasional.
Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah SH selaku Direktur PT Antar Bumi Pertiwi (ABP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS).
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan seusai penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation serta melangsungkan pemeriksaan maraton terhadap 47 orang saksi.
Rangkaian pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai instansi dan ahli teknis, mulai dari saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi sektor migas, hingga perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
Muatan Kabin Memicu Risiko Kedaruratan
Dari hasil pengusutan mendalam, polisi menemukan fakta bahwa operasional Bus ALS menyalahi aturan keselamatan transportasi darat. Kabin bus yang seharusnya dikhususkan bagi penumpang justru dipenuhi barang bawaan berukuran besar yang tidak sesuai peruntukannya.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada pengoperasian Bus ALS. Kendaraan tersebut diketahui membawa barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor, dan gulungan plastik," terang Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, Kamis (6/8/2026).
AKBP Rendy menegaskan bahwa tumpukan barang logistik berlebih di dalam kabin tersebut fatal lantaran menutupi dan menghalangi akses penumpangnya menuju pintu darurat bagian belakang.
Kondisi penataan muatan yang tidak sesuai standar keselamatan ini dinilai menjadi pemicu utama meningkatnya fatalitas dan risiko saat situasi darurat atau benturan kecelakaan terjadi.
Atas temuan tersebut, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pengelola moda transportasi umum lainnya. (HS)

