Rieke Diah Pitaloka Kritik Anggaran Kementerian HAM: Belum Berpihak pada Pelayanan Publik
![]() |
| /Rieke Diah Pitaloka Kritik Anggaran Kementerian HAM: Belum Berpihak pada Pelayanan PublikFoto: Kresno/Karisma laman Web DPR |
Suaratebo.net, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan kritik tajam terhadap arah kebijakan anggaran yang diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Skuad kementerian baru tersebut dinilai masih terjebak pada fase penguatan birokrasi internal ketimbang memprioritaskan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Melansir laman resmi DPR RI, catatan kritis tersebut disampaikan Rieke di tengah berlangsungnya Rapat Kerja (Raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa indikator keberhasilan Kementerian HAM di mata publik akan diukur dari penyelesaian kasus nyata, bukan dari besarnya dana manajemen.
Kementerian HAM Dinilai Masih Fokus pada Hubungan Internal
Rieke menjelaskan, postur anggaran yang diajukan saat ini memperlihatkan kecenderungan kementerian yang defensif pada struktur organisasi baru. Kondisi ini membuat fungsi-fungsi substantif yang dinantikan masyarakat menjadi terabaikan.
"Dalam komposisi tersebut kami masih menengarai Kementerian HAM berada pada fase institution building. Belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery," cetus Rieke saat menyampaikan pandangannya di ruang rapat Komisi XIII, Senayan.
Menurutnya, usulan tambahan anggaran yang diajukan belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian. Porsi anggaran untuk penanganan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM justru porsinya kalah besar dibanding urusan birokrasi semata.
3 Rekomendasi Strategis Komisi XIII DPR RI untuk Kementerian HAM
Guna meluruskan arah kebijakan anggaran tersebut, Rieke merumuskan tiga poin rekomendasi strategis yang ditujukan langsung kepada Kementerian HAM beserta lembaga terkait:
- Penajaman Prioritas Kerja: Kementerian HAM didesak melakukan penajaman usulan anggaran dengan menempatkan program pelayanan, pengaduan, dan pemulihan korban pelanggaran HAM di garda terdepan.
- Evaluasi dari Kementerian Keuangan: Meminta Kemenkeu untuk mengevaluasi komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif jauh lebih besar dibandingkan biaya dukungan manajemen.
- Penyusunan Peta Jalan Bersama Bappenas: Mendorong Bappenas dan Kementerian HAM menyusun peta jalan (roadmap) transformasi kelembagaan yang transparan dan terukur agar sejalan dengan amanat Perpres Nomor 156 Tahun 2024.
Melansir laman DPR RI, Komisi XIII berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti agar rencana kerja anggaran ke depan menjadi lebih adaptif, efisien, dan menjawab kebutuhan mendasar penegakan hukum serta hak asasi manusia di Indonesia. (HS)

