Perkuat Lembaga Desa, Wabup Nazar Efendi Lantik Anggota BPD dan PAW Kabupaten Tebo 2026
![]() |
| Perkuat Lembaga Desa, Wabup Nazar Efendi Lantik Anggota BPD dan PAW Kabupaten Tebo 2026 |
Suaratebo.net, Tebo – Tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus diperkuat demi mengoptimalkan pelayanan publik. Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si., melantik secara resmi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hasil pemilihan langsung serta Pengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Tebo Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026).
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan ini berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, dihadiri oleh unsur Forkopimda, para camat, serta kepala desa terkait.
Pilar Utama Pengawasan dan Penampung Aspirasi Warga
Pelantikan eksekutif ini merupakan bagian dari langkah taktis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dalam memperkokoh kelembagaan pemerintahan di tingkat desa. Penguatan internal ini dinilai krusial untuk mendukung akselerasi pelaksanaan program pembangunan daerah dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat luas.
Sebagai mitra sejajar kepala desa, Anggota BPD memegang tiga fungsi pokok yang sangat strategis dalam sistem birokrasi desa:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi murni dari masyarakat desa.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa secara objektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi menekankan agar seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan segera beradaptasi dengan regulasi hukum yang berlaku.
"Kami berharap para anggota BPD yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugas, fungsi, dan amanah publik dengan penuh tanggung jawab. Kedepankan selalu kepentingan masyarakat serta kemajuan desa di atas kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Nazar Efendi.
Membangun Sinergitas Demi Kemajuan Kabupaten Tebo
Lebih lanjut, Wabup mengingatkan bahwa kunci keberhasilan pembangunan desa terletak pada harmonisasi hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa (Kepala Desa beserta perangkatnya). BPD dilarang keras memposisikan diri sebagai oposisi yang menghambat program kerja, melainkan harus bertindak sebagai penyeimbang yang solutif.
Melalui momentum pelantikan di Pendopo Rumah Dinas ini, Pemkab Tebo berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala bagi para anggota BPD, termasuk pengurus PAW yang baru bergabung.
Sinergi yang solid antara kelembagaan BPD yang akuntabel dan Pemerintah Desa yang transparan diharapkan mampu melahirkan inovasi-inovasi desa mandiri, mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa (DD), serta menyukseskan visi besar pembangunan Kabupaten Tebo yang maju dan sejahtera dari pinggiran. (HS)

