KPK Selidiki Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Angket Haji DPR RI 2024
![]() |
| KPK Selidiki Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Angket Haji DPR RI 2024 (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah menelisik dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga mengalir deras ke kantong Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Mengutip laporan dari akun Instagram resmi @mediaindonesia, informasi penelusuran ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK Konfirmasi Dugaan Suap dari Kemenag ke DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menggali titik terang mengenai adanya kesepakatan bawah tangan antara oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan anggota Pansus DPR.
"Penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain mengusut tuntas aliran dana jumbo ke parlemen, tim penyidik KPK juga memperluas penyidikan ke sektor swasta. Fokus penelusuran diarahkan pada tata cara pengisian kuota haji yang melibatkan berbagai biro penyelenggara haji khusus atau travel swasta.
Tiga Direktur Travel Haji Diperiksa sebagai Saksi
Guna melengkapi berkas perkara, KPK turut memanggil dan memeriksa tiga saksi dari pihak korporasi pada hari yang sama. Ketiga saksi tersebut adalah:
- DS, selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani.
- AA, selaku Direktur PT Jazirah Iman.
- API, selaku Direktur PT Jazirah Iman.
Pemeriksaan ketiga petinggi biro travel haji ini dilakukan untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak swasta dalam memanipulasi pengisian sisa kuota haji reguler maupun khusus.
Kilas Balik Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini merupakan babak lanjutan dari pusaran korupsi yang menyeret mantan petinggi Kemenag. Sebagai kilas balik, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi serta pengisian kuota haji pada tahun anggaran 2023-2024. (HS)

