Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap Richard Arief Muljadi, DPO penipuan batu bara Rp7 Miliar di Bandara Soetta usai kabur ke Singapura. Cek kronologinya!
Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Generate By Gemini)

Suaratebo.net, Jakarta - Pelarian Richard Arief Muljadi, buronan kelas kakap dalam kasus penipuan bisnis batu bara, akhirnya resmi berakhir. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berhasil mengamankan pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

Richard ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6) saat baru saja mendarat dari pelariannya di Singapura.

Berdasarkan tayangan video pendek yang dilansir dari laman resmi CNN Indonesia, Richard terlihat mengenakan pakaian kasual dan langsung dikawal ketat oleh sejumlah petugas intelijen setibanya di area kedatangan bandara. Dalam video singkat tersebut, proses pengamanan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak terdakwa.

Kronologi dan Total Kerugian Korban

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa buron asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini bersikap kooperatif saat dieksekusi oleh tim gabungan.

"Terdakwa bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim Satgas SIRI bersama tim Kejari," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Kasus yang menjerat Richard bukanlah perkara kecil. Ia didakwa atas tindak pidana penipuan investasi dan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian fantastis bagi para korbannya, dengan total mencapai Rp7 miliar.

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Richard Arief Muljadi kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatan lancungnya tersebut, Richard terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara. Saat ini, terdakwa telah dibawa untuk proses hukum dan eksekusi lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
  • Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
  • Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
  • Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
  • Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
  • Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta