Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Resmi! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 100 Persen, Ini Alasannya

Melalui PMK Nomor 24 Tahun 2026, Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi 100% untuk meredam kenaikan fuel surcharge. Cek periode berlakunya di
Resmi! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 100 Persen, Ini Alasannya/Gambar Ilustrasi AI

Suaratebo.net, Jakarta – Kabar gembira bagi pengguna transportasi udara di tanah air. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini berlaku selama 60 hari, terhitung mulai 25 April hingga 23 Juni 2026. Langkah strategis ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi biaya operasional maskapai penerbangan.

Meredam Dampak Kenaikan Fuel Surcharge

Berdasarkan kutipan dari akun Instagram @tuturmediadigital, kebijakan ini muncul sebagai respons atas kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang menyentuh angka 38 persen. Tanpa adanya intervensi pemerintah, harga tiket pesawat di aplikasi pemesanan diprediksi akan melonjak tajam mengikuti persentase kenaikan tersebut.

Dengan adanya PMK 24/2026, komponen PPN sebesar 11 persen yang biasanya melekat pada tarif dasar dan fuel surcharge kini ditiadakan bagi penumpang. Hasilnya, kenaikan harga tiket di pasar dapat ditekan dan dijaga hanya pada kisaran 9 hingga 13 persen saja.

"Komponen PPN 11 persen di tarif dasar dan fuel surcharge tidak lagi dibebankan ke penumpang. Ini membuat harga tiket di aplikasi berpotensi lebih ringan dibanding skenario tanpa subsidi," tulis laporan @tuturmediadigital.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Meskipun menjadi angin segar bagi pelancong, perlu dicatat bahwa insentif ini memiliki batasan tertentu:

  • Hanya Kelas Ekonomi, Subsidi pajak hanya diberikan untuk kursi kelas ekonomi.
  • Penerbangan Domestik, Hanya berlaku untuk rute di dalam negeri.
  • Layanan Non-Ekonomi, Penumpang kelas bisnis dan layanan non-ekonomi lainnya tetap dikenakan tarif PPN normal sebesar 11 persen.

Periode Terbatas

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momentum ini, mengingat masa berlaku kebijakan hanya mencakup jendela waktu 60 hari. Pemerintah berharap insentif ini dapat menyeimbangkan beban operasional maskapai sekaligus memastikan mobilitas masyarakat antar wilayah di Indonesia tetap terjaga.

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan dalam waktu dekat, disarankan untuk mengecek kembali harga final di berbagai platform perjalanan untuk melihat dampak langsung dari penghapusan PPN 100 persen ini. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Resmi! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 100 Persen, Ini Alasannya
  • Resmi! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 100 Persen, Ini Alasannya
  • Resmi! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 100 Persen, Ini Alasannya
  • Resmi! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 100 Persen, Ini Alasannya
  • Resmi! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 100 Persen, Ini Alasannya
  • Resmi! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 100 Persen, Ini Alasannya