Polri Sikat Jaringan Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan di Jakarta Barat
![]() |
| Polri Sikat Jaringan Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan di Jakarta Barat |
Jakarta, Suaratebo.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik perjudian daring yang merambah ke level internasional. Dikutip dari laman resmi Tribratanews, Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online di Jakarta Barat dengan mengamankan total 321 Warga Negara Asing (WNA).
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran pemerintah terhadap dampak negatif judi online yang kian meresahkan, baik dari aspek sosial maupun stabilitas ekonomi nasional.
Dampak Buruk Judi Online bagi Masyarakat
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah prioritas utama. Menurut laporan yang dirilis Tribratanews, aktivitas ilegal ini menjadi perhatian serius karena daya rusaknya yang masif bagi masyarakat luas.
"Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo pada Minggu (10/5/2026).
Indonesia Bukan Tempat Operasi Kejahatan Siber
Polri berkomitmen menjaga kedaulatan digital Indonesia agar tidak disalahgunakan sebagai markas (basecamp) bagi sindikat kriminal luar negeri. Trunoyudo menjelaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi adanya aktivitas bandar judi maupun sindikat scam internasional yang mencoba beroperasi di tanah air.
Penindakan terhadap ratusan WNA ini juga merupakan bentuk nyata implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menangani kejahatan digital dan transnasional secara simultan.
Sinergi Penegakan Hukum Berkelanjutan
Saat ini, 321 WNA yang terjaring operasi tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam. Melansir Tribratanews, Polri terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi, untuk memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai perjudian online internasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia. (HS)

