Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Warning Pihak Luar Jangan Intervensi Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar

KPK peringatkan pihak luar jangan intervensi sidang suap Bea Cukai Rp61 M. Simak detail aliran dana ke pejabat Ditjen Bea Cukai
KPK Warning Pihak Luar Jangan Intervensi Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar

Suaratebo.net, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses persidangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Melansir CNN Indonesia, peringatan ini disampaikan menyusul telah dibacakannya surat dakwaan untuk pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, beserta dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Waspada Klaim Bisa Urus Perkara

Jaksa KPK, Takdir Suhan, menegaskan agar semua pihak tidak memercayai pihak-pihak yang mengklaim dapat membereskan perkara ini dengan imbalan tertentu.

"Perlu kami tambahkan untuk proses persidangan ke depannya agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak mana pun, mengklaim dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun," ujar Takdir seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (7/5).

Peringatan ini didasari temuan KPK pada tahap penyidikan yang menerima informasi adanya oknum, salah satunya di Semarang, Jawa Tengah, yang mengaku mampu mengurus perkara tersebut. Takdir juga meminta para saksi tetap teguh dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun iming-iming dari instansi terkait atau pihak terafiliasi lainnya.

Rincian Suap Fantastis

Dalam perkara ini, John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang tunai senilai Rp61 miliar. Tak hanya uang, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Berdasarkan dakwaan yang dilansir CNN Indonesia, sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut antara lain:

  • Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Diduga menerima Rp14 miliar.
  • Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), Diduga menerima Rp7 miliar.
  • Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I), Diduga menerima Rp4,05 miliar, fasilitas hiburan, serta jam tangan mewah Tag Heuer senilai Rp65 juta.
  • Enov Puji Wijanarko (Kasi Penindakan Impor I), Diduga menerima mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Modus Percepatan Impor

Jaksa menyebutkan bahwa suap tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dari proses pengawasan kepabeanan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK pun berharap publik terus mengawal kasus ini melalui pemberitaan media guna memastikan proses hukum berjalan transparan. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • KPK Warning Pihak Luar Jangan Intervensi Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar
  • KPK Warning Pihak Luar Jangan Intervensi Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar
  • KPK Warning Pihak Luar Jangan Intervensi Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar
  • KPK Warning Pihak Luar Jangan Intervensi Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar
  • KPK Warning Pihak Luar Jangan Intervensi Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar
  • KPK Warning Pihak Luar Jangan Intervensi Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar