Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7/2026, Kepastian Hukum Penugasan dan Gaji Guru Honorer Kini Terjamin
![]() |
| Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7/2026, Kepastian Hukum Penugasan dan Gaji Guru Honorer Kini Terjamin (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta – Pemerintah secara resmi memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026. Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melansir dari CNBC Indonesia, kebijakan ini diambil sebagai solusi atas krisis kekurangan tenaga pendidik nasional yang saat ini mencapai 498 ribu formasi guru ASN. Mengingat peran vital guru honorer, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pemberhentian sepihak terhadap mereka yang saat ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai pelosok daerah.
Respons Terhadap Keresahan Daerah
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini merupakan jawaban atas kekhawatiran Pemerintah Daerah pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut sebelumnya mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024.
"Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar mereka tetap bisa mengajar dengan tenang," ujar Nunuk Suryani, sebagaimana dikutip dari laporan CNBC Indonesia, Senin (11/5/2026).
Poin Penting Penataan Guru
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa poin krusial dalam proses penataan tenaga pendidik:
- Prioritas Dapodik, Penataan diprioritaskan bagi guru non-ASN yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
- Masa Transisi, Pemerintah memberikan ruang penataan hingga Desember 2025 seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK.
- Status Kepegawaian, Batas waktu Desember 2026 mengatur tentang perubahan status kepegawaian secara administratif, bukan penghentian tugas mengajar di sekolah.
Menghadapi Krisis Tenaga Pendidik
Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat masif. Selain kekurangan ratusan ribu formasi, Indonesia juga menghadapi tantangan dengan adanya sekitar 60-70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari CNBC Indonesia, Nunuk menambahkan bahwa sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk memberhentikan tenaga pendidik di tengah krisis kekurangan guru. Sebaliknya, pemerintah terus mengupayakan skema terbaik agar para guru tetap dapat mengabdi sembari menyesuaikan dengan regulasi ASN yang berlaku.
Dengan adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini, diharapkan proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan optimal tanpa adanya kendala administratif bagi para guru yang telah berdedikasi. (HS)

