IDI Desak Menkes Perbaiki Sistem Internship Dokter, Usulkan Gaji 3 Kali UMR dan Jam Kerja 40 Jam
![]() |
| IDI Desak Menkes Perbaiki Sistem Internship Dokter, Usulkan Gaji 3 Kali UMR dan Jam Kerja 40 Jam |
Suaratebo.net, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, guna menuntut reformasi menyeluruh pada program internship dokter. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai laporan mengenai kondisi kerja dokter muda di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi perlindungan tenaga kesehatan.
Dikutip dari informasi yang dibagikan akun Instagram @medicstory.id, IDI menekankan bahwa sistem saat ini memerlukan evaluasi total untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan para peserta internship.
Poin Tuntutan Perbaikan Sistem Internship
Dalam usulannya, PB IDI menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap sebagai beban bagi para dokter muda, di antaranya:
- Peningkatan Kesejahteraan, Mengusulkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) atau gaji minimal setara tiga kali Upah Minimum Regional (UMR).
- Jam Kerja Manusiawi, Menetapkan batas maksimal kerja sebanyak 40 jam per minggu.
- Durasi Program, Membatasi masa internship maksimal hanya selama enam bulan.
- Hak dan Perlindungan, Kepastian hak cuti, jaminan BPJS, serta jaminan keselamatan kerja yang mumpuni.
IDI juga menegaskan larangan keras bagi fasilitas kesehatan (wahana) untuk memberikan penugasan di luar kewenangan klinis yang telah ditetapkan dalam program internship.
Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan
Pihak IDI menilai munculnya berbagai kasus keluhan dokter internship belakangan ini sebagai "tamparan keras" yang tidak boleh diabaikan. Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap fasilitas kesehatan di daerah masih perlu diperketat.
Melansir laporan dari @medicstory.id, organisasi profesi dokter tersebut juga mendorong Kemenkes untuk melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas bagi wahana atau rumah sakit yang terbukti melanggar aturan.
Menuju Program yang Bermartabat
Harapannya, melalui surat usulan ini, Kemenkes dapat segera merumuskan kebijakan baru yang lebih adil. Program internship diharapkan kembali pada fungsi aslinya sebagai sarana pembelajaran yang aman, transparan, dan bermartabat, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan kesejahteraan para dokter. (HS)

