Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Geger Dugaan Predator Seksual di Ponpes Pati, Kemenag Setop Operasional Ndholo Kusumo

Kemenag bekukan izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati buntut dugaan predator seksual pengasuh terhadap 50 santriwati. Simak draf berita lengkapnya di sini.
Geger Dugaan Predator Seksual di Ponpes Pati, Kemenag Setop Operasional Ndholo Kusumo/Ilustrasi AI

Suaratebo.net, Jakarta – Dunia pendidikan berbasis keagamaan kembali diguncang kabar miring,pada berita sebelumnya Teks ini disalin dari artikel Tragedi di Desa Tlogosari, Dugaan Pelecehan Massal 50 Santriwati di Pati. Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual massal yang melibatkan pengasuhnya, Ashari (58).

Tindakan preventif ini diambil Kemenag untuk memperlancar proses penyidikan oleh pihak kepolisian sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para santri. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa pendaftaran santri baru telah resmi disetop. Lebih jauh, evaluasi total terhadap tata kelola kelembagaan sedang dilakukan, di mana sanksi penonaktifan permanen (pencabutan izin) membayangi jika terbukti gagal memenuhi kriteria perlindungan anak.

Dikutip dari BBC News Indonesia, modus operandi yang diduga digunakan tersangka tergolong sangat manipulatif. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan bahwa Ashari diduga mencekoki para santriwati dengan doktrin menyesatkan untuk memuluskan aksi bejatnya. Tersangka mengklaim dirinya sebagai sosok "Khariqul 'Adah" atau wali Allah yang memiliki karamah di luar akal manusia, serta mengaku sebagai keturunan nabi yang wajib dimuliakan. Doktrin patuh demi surga dan intimidasi penyebaran aib digunakan untuk membungkam para korban yang mayoritas merupakan anak di bawah umur dan yatim piatu dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan keterangan Ali Yusron, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, dengan dugaan aksi yang sudah berlangsung sejak tahun 2022. Meskipun kasus ini sempat mencuat pada tahun 2024, penyelesaian melalui jalur mediasi di masa lalu diduga membuat penanganan hukum mandek.

Kini, Satreskrim Polresta Pati telah bergerak dan menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sejak 28 April lalu. Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kendati belum ditahan, pihak kepolisian menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan proses hukum akan berjalan transparan.

Kemenag, melalui Kantor Kabupaten Pati, kini tengah memprioritaskan relokasi hak pendidikan bagi 252 santri yang terdampak penutupan pondok. Santri yatim piatu dipindahkan ke sejumlah yayasan dan pesantren mitra, sementara santri lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing dengan opsi pembelajaran daring atau pindah satuan pendidikan untuk memastikan kelanjutan ujian dan studi mereka. (HS) 

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Geger Dugaan Predator Seksual di Ponpes Pati, Kemenag Setop Operasional Ndholo Kusumo
  • Geger Dugaan Predator Seksual di Ponpes Pati, Kemenag Setop Operasional Ndholo Kusumo
  • Geger Dugaan Predator Seksual di Ponpes Pati, Kemenag Setop Operasional Ndholo Kusumo
  • Geger Dugaan Predator Seksual di Ponpes Pati, Kemenag Setop Operasional Ndholo Kusumo
  • Geger Dugaan Predator Seksual di Ponpes Pati, Kemenag Setop Operasional Ndholo Kusumo
  • Geger Dugaan Predator Seksual di Ponpes Pati, Kemenag Setop Operasional Ndholo Kusumo