Buntut Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek 2026, Penumpang Gugat PT KAI Rp100 Miliar
![]() |
| Buntut Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek 2026, Penumpang Gugat PT KAI Rp100 Miliar/Gambar IG @bndct.id |
Suaratebo.net - Kasus kecelakaan tragis KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada tahun 2026 memasuki babak baru. Salah satu penumpang yang menjadi saksi hidup sekaligus korban dalam insiden tersebut, Rolland E. Potu, resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Mengutip informasi yang dirilis oleh akun Instagram @bndtc.id, Rolland, yang juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Persidangan ini diharapkan menjadi ruang pembuktian yang transparan mengenai profesionalisme PT KAI dalam mengelola sistem operasional, mitigasi risiko, hingga penanganan pascainsiden.
Keselamatan Penumpang Harus Menjadi Prioritas Utama
Rolland menekankan bahwa inti dari gugatan ini adalah menuntut akuntabilitas PT KAI dalam menempatkan keselamatan penumpang sebagai prioritas tertinggi. Sebagai pihak yang berada langsung di lokasi kejadian saat kecelakaan fatal itu terjadi, ia mengaku menyaksikan sendiri proses penanganan pascainsiden yang dinilainya perlu diuji secara hukum.
"Proses persidangan akan menjadi ruang pembuktian apakah sistem operasional, mitigasi risiko, serta penanganan insiden telah dijalankan secara profesional dengan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama," ujar Rolland, sebagaimana dikutip dari @bndtc.id.
Rincian Nilai Gugatan: Dari Harga Tiket hingga Keuntungan Korban
Advokat tersebut merinci nilai gugatan materiil dan imateriil yang diajukannya ke pengadilan. Untuk kerugian materiil pribadi, Rolland menuntut pengembalian harga tiket sebesar Rp754.500.
Namun, poin utama dari gugatan ini adalah tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar. Rolland menegaskan bahwa dana tersebut ditujukan demi kepentingan seluruh korban penumpang kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, baik mereka yang mengalami luka-luka maupun keluarga korban yang meninggal dunia.
Melalui jalur hukum ini, Rolland berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan, akuntabilitas, serta memberikan perlindungan hukum terbaik bagi seluruh pihak yang terdampak oleh tragedi tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menantikan perbaikan signifikan pada sistem keselamatan transportasi perkeretaapian di Indonesia. (HS)

