Belasan Kiai Pesantren Jabar Adukan Dugaan Penipuan Dapur Makan Bergizi ke LBH Ansor
![]() |
| Belasan Kiai Pesantren Jabar Adukan Dugaan Penipuan Dapur Makan Bergizi ke LBH Ansor/Foto Dokumentasi Web NU |
Suaratebo.net, Jakarta – Gelombang keresahan melanda kalangan pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat setelah belasan kiai dan gus mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor pada Kamis (30/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan kerugian finansial yang mencapai ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara).
Sebagaimana dikutip dari media NU, modus yang dijalankan para oknum ini tergolong sangat meyakinkan dengan menjanjikan kemitraan strategis bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Para pengasuh pesantren diminta menyetorkan sejumlah biaya pendaftaran dan membangun fisik dapur secara mandiri dengan janji penggantian biaya di kemudian hari. Namun, setelah aset seperti mobil terjual demi menutupi biaya pembangunan, pihak pengelola Kopsantara justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ancaman serius bagi institusi pendidikan pesantren secara luas. Ia mencurigai pola penipuan serupa telah menyasar banyak pesantren lainnya di luar Jawa Barat.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat marwah pesantren dipermainkan. Tim hukum telah dibentuk untuk mengawal proses ini hingga tuntas di jalur hukum," ujar Dendy saat ditemui di kawasan Kramat Raya.
Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerugian material dan moral yang dialami para kiai. Dari hasil penelusuran tim hukum, ditemukan fakta bahwa Kopsantara tidak memiliki legalitas resmi di Kementerian Koperasi. Untuk itu, LBH Ansor menghimbau pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui hotline resmi sebelum batas waktu 7 Mei 2026 guna memperkuat tuntutan hukum. (HS)

