Tegas! Kapolda Jambi PTDH 4 Personel Pelanggar Kode Etik, Ini Daftar Namanya

Tegas! Kapolda Jambi PTDH 4 Personel Pelanggar Kode Etik, Ini Daftar Namanya

Suaratebo.net, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Pada Jumat (24/4/2026), Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi ini dihadiri oleh jajaran petinggi Polri, termasuk Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Tim Kompolnas RI, Kepala Ombudsman Jambi, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi.

Daftar Personel Polda Jambi yang Dipecat (PTDH)

Berdasarkan keputusan resmi, berikut adalah empat nama personel yang dikenakan sanksi PTDH:

  • Brigpol Derry Adriansyah
  • Briptu Yosva Rengga
  • Bripda Samson Pardamean
  • Bripda Nabil Ijlal Fadlul

Prosesi pencopotan dilakukan dengan penanggalan seragam dinas secara simbolis. Namun, dua dari empat personel tersebut diketahui melaksanakan upacara secara in absentia (tidak hadir di tempat), sehingga dilakukan pemberian tanda silang pada foto mereka.

Komitmen Tegas Kapolda Jambi Terhadap Disiplin Polri

Dalam amanatnya, Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata dari penegakan disiplin di tubuh Polri. Menurutnya, tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi.

"Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas," tegas Kapolda Jambi.

Beliau juga berpesan agar kejadian ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota Polda Jambi lainnya untuk senantiasa bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab.

Menjaga Marwah Institusi dan Transparansi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menambahkan bahwa langkah PTDH ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penegakan kode etik dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bentuk "bersih-bersih" internal.

Poin Penting dari Arahan Kabid Humas:

  • Zero Tolerance, Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak citra Polri.
  • Peringatan Keras, Menjadi pengingat bagi personel lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
  • Integritas Pelayanan, Meningkatkan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Diharapkan seluruh personel Polda Jambi dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan semakin meningkatkan disiplin serta integritas," tutup Kombes Pol. Erlan Munaji. (HS)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tegas! Kapolda Jambi PTDH 4 Personel Pelanggar Kode Etik, Ini Daftar Namanya
  • Tegas! Kapolda Jambi PTDH 4 Personel Pelanggar Kode Etik, Ini Daftar Namanya
  • Tegas! Kapolda Jambi PTDH 4 Personel Pelanggar Kode Etik, Ini Daftar Namanya
  • Tegas! Kapolda Jambi PTDH 4 Personel Pelanggar Kode Etik, Ini Daftar Namanya
  • Tegas! Kapolda Jambi PTDH 4 Personel Pelanggar Kode Etik, Ini Daftar Namanya
  • Tegas! Kapolda Jambi PTDH 4 Personel Pelanggar Kode Etik, Ini Daftar Namanya