![]() |
| BKN Kawal Pengalihan 38 Ribu ASN Penyuluh Pertanian, Targetkan Satu Desa Satu Penyuluh/ Gambar Ilustrasi AI |
Suaratebo.net, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempertegas komitmennya dalam mendukung swasembada pangan nasional melalui penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pertanian. Fokus utama saat ini adalah memastikan pengalihan dan validitas data puluhan ribu ASN penyuluh pertanian berjalan sesuai regulasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI pada Rabu (15/4/2026), Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengungkapkan bahwa proses pengalihan ini merupakan mandat dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.
Data Validasi, 38.311 ASN Penyuluh Pertanian Siap Bertugas
Berdasarkan hasil verifikasi akhir, BKN mencatat sebanyak 38.311 ASN telah masuk dalam daftar pengalihan jabatan fungsional penyuluh pertanian. Angka ini mencakup:
- PNS: 21.162 orang
- CPNS: 1.594 orang
- PPPK: 15.555 orang
Suharmen menegaskan bahwa BKN sangat teliti dalam proses validasi. Terdapat 205 usulan yang dibatalkan karena berbagai faktor seperti meninggal dunia, pelanggaran disiplin, hingga potensi duplikasi pembayaran. "BKN memastikan proses pengalihan berjalan akuntabel dan terkoordinasi," tegasnya.
Solusi Tenaga Non-ASN dan Skema PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga penyuluh pertanian non-ASN (honorer) yang belum mendapatkan formasi, BKN menawarkan skema PPPK Paruh Waktu. Kebijakan afirmasi ini diberikan dengan peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, tentunya berdasarkan kinerja dan kemampuan anggaran pemerintah.
Tantangan di Lapangan, Satu Penyuluh Layani Dua Desa
Data BKN per 1 April 2026 menunjukkan total penyuluh di bawah Kementerian Pertanian mencapai 39.809 orang. Namun, angka ini dinilai masih kurang ideal jika dibandingkan dengan luas lahan pertanian di Indonesia yang mencapai 7,46 juta hektare.
Saat ini, satu penyuluh rata-rata harus menangani:
- 187 hektare lahan
- 1,89 desa
Melihat kondisi tersebut, BKN bersama DPR RI dan Kementerian terkait menyepakati percepatan pemenuhan kebutuhan penyuluh sesuai UU Nomor 9 Tahun 2013, yakni minimal satu penyuluh di setiap desa.
Prioritas Lulusan SMK dan Politeknik Pertanian
Dalam kesimpulan rapat tersebut, disepakati bahwa pemenuhan kebutuhan penyuluh akan memprioritaskan eks-penyuluh pertanian serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian secara nasional, termasuk memberikan dampak positif bagi para petani di daerah seperti Kabupaten Tebo. (HS)

