![]() |
| Tarif Tol Bakal Kena PPN, DJP Siapkan Aturan Baru, Berlaku Mulai 2028/Gambar Ilustrai AI |
Suaratebo.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini tengah menyusun rencana strategis untuk memperluas basis perpajakan nasional. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 mengenai Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029, yang telah ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember 2025 lalu.
Target Pelaksanaan di Tahun 2028
Masyarakat pengguna jalan tol nampaknya harus bersiap dengan penyesuaian tarif di masa depan. Berdasarkan dokumen rencana strategis tersebut, mekanisme pemungutan PPN jasa jalan tol ini ditargetkan rampung dan siap diimplementasikan pada tahun 2028.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan luas. Melansir laporan CNN Indonesia, rencana ini masuk dalam agenda besar perluasan basis pajak nasional bersamaan dengan sektor digital dan lingkungan.
Tiga Fokus Utama Perluasan Pajak
DJP menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan tiga urgensi utama yang akan diselesaikan secara bertahap:
- Transaksi Digital Luar Negeri, Penyempurnaan landasan hukum pemungutan pajak digital yang ditargetkan selesai pada 2025.
- Pajak Karbon, Implementasi pajak berbasis lingkungan yang direncanakan rampung pada tahun 2026.
- PPN Jalan Tol, Mekanisme pemungutan pajak jasa jalan tol yang dijadwalkan selesai pada 2028.
Alasan Di Balik Pengenaan PPN Tol
Pemerintah memandang bahwa jasa jalan tol merupakan sektor yang potensial untuk mendukung penerimaan negara. Selama ini, wacana pengenaan PPN tol kerap muncul sebagai bagian dari normalisasi pengenaan pajak pada jasa yang dikonsumsi oleh segmen masyarakat tertentu, guna memberikan keadilan bagi basis pajak lainnya.
Meski pelaksanaannya masih beberapa tahun lagi, keputusan ini memberikan sinyal kuat bagi para pengelola jalan tol dan pengguna infrastruktur mengenai arah kebijakan fiskal Indonesia dalam lima tahun ke depan. (HS)

