![]() |
| Tahapan Aanmaning Kedua Digelar, Eksekusi Lahan SAD Marga Kubu Lalan Segera Memasuki Fase Konstatering |
Suaratebo.net, Batanghari – Sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (Marga Kubu Lalan) memasuki babak baru. Pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5287 K/Pdt/2025, Pengadilan Negeri Muara Bulian menggelar tahapan Aanmaning atau teguran pelaksanaan putusan kedua pada Rabu, 8 April 2026.
Langkah ini diambil setelah pihak Termohon I mangkir pada agenda Aanmaning pertama yang dijadwalkan 1 April lalu. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela sebelum eksekusi paksa dijalankan.
Mangku masyarakat hukum adat SAD, Mahmud Irsyad, mengungkapkan kekecewaannya terkait representasi pihak Termohon I. Meski Direktur Utama PT Berkat Sawit Utama (BSU), Budi Priyanto, hadir dalam persidangan, ia dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.
"Kami menyesalkan pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Saat ditanya majelis apakah bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, jawabannya mengambang. Ini dikhawatirkan hanya upaya memperpanjang proses dan menunda eksekusi," ujar Mahmud.
Mahmud menambahkan, Ketua Pengadilan telah menegaskan bahwa Termohon I hingga IV wajib tunduk dan patuh pada amar putusan kasasi yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan panitera pengadilan, tahapan berikutnya adalah konstatering, yakni pencocokan objek sengketa di lapangan.
Yakni Pengadilan akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari, dengan tujuan untuk memastikan batas-batas lahan sesuai dengan fakta di lapangan sebelum dilakukan pengosongan atau penyerahan fisik.
"Adapun Objek sengketa dengan lahan seluas lebih kurang 1.329,31 hektare yang berlokasi di wilayah Kabupaten Batang Hari dan sebagian Kabupaten Muaro Jambi," jelas Mahmud.
Ia juga menyampaikan bahwa, saat ini masyarakat adat SAD Marga Kubu Lalan menekankan bahwa mereka tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menuntut hak mereka.
"Kami tidak ingin gaduh, harapan kami sederhana yakni laksanakan putusan, serahkan lahan, dan bayar ganti rugi sesuai amar MA. Jika itu dilakukan, silaturahmi tetap terjaga," pungkas Mahmud.
Sementara, Direktur Utama BSU, Budi Priyanto, enggan memberikan komentar detail saat dikonfirmasi awak media usai persidangan. Ia hanya memberikan pernyataan singkat mengenai jalannya pertemuan di dalam ruang sidang.
"Di dalam tadi hanya dinasihati saja dan disuruh menunggu. Kita tunggu saja yang pasti," jawabnya singkat sembari berlalu.
Untuk diketahui bahwa dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan PT BSU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penguasaan tanah ulayat tersebut. Selain perintah pengembalian lahan, perusahaan juga diwajibkan membayar ganti rugi dalam jumlah yang signifikan kepada masyarakat adat. (ST, Tar)

