' name='twitter:image'/>
Scroll untuk melanjutkan membaca

Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Menkes Beri Bocoran Kelompok yang Terdampak

Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Menkes Beri Bocoran Kelompok yang Terdampak/Gambar Ilustrasi AI

Suaratebo.net, Jakarta – Pemerintah secara resmi memberikan sinyal kuat terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai solusi atas proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan menembus angka Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (BGS), menjelaskan bahwa evaluasi iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali guna menjamin keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat. Meski demikian, Menkes menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (21/4/2026).

Kelompok yang Terdampak Kenaikan

Kenaikan iuran ini dipastikan tidak akan membebani seluruh lapisan masyarakat. Menkes menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya akan menyasar kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri.

Sementara itu, kelompok masyarakat miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 tetap akan dilindungi. Pemerintah akan menanggung penuh iuran mereka melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya karena dibayari pemerintah," tambah BGS.

Syarat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Senada dengan Menkes, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan waktu kenaikan iuran. Menkeu menegaskan penyesuaian baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6%.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," tegas Menkeu Purbaya.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Sembari menunggu keputusan resmi di 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian skema iuran mandiri (PBPU) yang masih berlaku:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000).

Pemerintah juga mengingatkan bahwa mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Namun, denda tetap akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. (HS)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Menkes Beri Bocoran Kelompok yang Terdampak
  • Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Menkes Beri Bocoran Kelompok yang Terdampak
  • Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Menkes Beri Bocoran Kelompok yang Terdampak
  • Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Menkes Beri Bocoran Kelompok yang Terdampak
  • Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Menkes Beri Bocoran Kelompok yang Terdampak
  • Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Menkes Beri Bocoran Kelompok yang Terdampak