Scroll untuk melanjutkan membaca

Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

 Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Suaratebo.net, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/04/2026). Langkah legislasi ini merupakan tonggak sejarah bagi dunia hukum ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat RUU ini telah melalui proses diskursus panjang dan berkali-kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2004.

Melansir dari laman Hukumonline, beleid ini tidak hanya sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen hukum yang memberikan pengakuan yuridis bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja formal. Selama ini, absennya payung hukum setingkat UU membuat posisi tawar PRT sangat rentan terhadap diskriminasi, upah rendah, hingga kekerasan di ruang domestik.

Poin Krusial, Pengakuan Hak dan Jaminan Sosial

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan bahwa urgensi UU PPRT terletak pada perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja yang mayoritas adalah perempuan. Dengan diberlakukannya UU ini, terdapat kepastian hukum mengenai:

  • Standar Kerja, Pengaturan jam kerja, waktu istirahat, dan hak libur.
  • Kesejahteraan, Hak atas Upah yang layak serta Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
  • Jaminan Sosial, Akses terhadap bantuan sosial dan jaminan kesehatan bagi PRT yang selama ini luput dari pengawasan negara.

"Ini adalah upaya mewujudkan situasi kemanusiaan yang beradab bagi PRT. Pengakuan terhadap upah, akomodasi, dan jaminan sosial adalah kunci bagi mereka yang hidup di garis kemiskinan," ungkap Lita saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Tantangan Implementasi dan Peraturan Pelaksana

Meski disambut dengan penuh haru oleh kalangan PRT termasuk perjuangan 22 tahun yang digawangi oleh tokoh seperti Ajeng Astuti dan Jumiyem tantangan berikutnya terletak pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Luluk Nur Hamidah, tokoh yang vokal mengawal isu ini, mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana agar substansi UU PPRT tidak menjadi norma kosong.

Negara kini memiliki kewajiban untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif dan ramah terhadap perempuan miskin. Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu menghapus praktik diskriminatif di area publik, seperti larangan penggunaan fasilitas umum atau lift tertentu bagi PRT di hunian vertikal.

Dengan disahkannya UU ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini, Indonesia secara resmi memulai babak baru dalam menghargai harkat dan martabat manusia di sektor domestik, memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi oleh hukum tanpa pengecualian. (HS)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  •  Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  •  Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  •  Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  •  Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  •  Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga