![]() |
| Modus Sedot Tangki Motor, Penjual Pertalite Eceran di Magelang Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara |
Suaratebo.net, Magelang – Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar oleh aparat kepolisian. Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM, warga Magelang Selatan, yang kedapatan menjalankan bisnis ilegal menjual kembali bensin jenis Pertalite.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @cep.monji_channel, modus yang dilakukan pelaku tergolong nekat namun terencana. SM mengumpulkan Pertalite dengan cara mengisinya ke tangki sepeda motor di SPBU, kemudian menyedotnya kembali menggunakan selang setibanya di rumah.
Kumpulkan 70 Liter Per Hari
Aksi SM tergolong tidak wajar karena dalam satu hari ia mampu mengumpulkan hingga 70 liter Pertalite. Cairan bahan bakar tersebut dipindahkan ke dalam jerigen dan galon untuk stok jualan.
Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi BBM yang siap edar. Kepada petugas, SM mengaku menjual Pertalite tersebut secara eceran dengan harga Rp11.000 per liter, demi meraup keuntungan pribadi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan BBM subsidi.
Ancaman Hukuman Berat
Tindakan SM tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengganggu distribusi resmi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Akibat perbuatannya, SM kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Pihak Polres Magelang Kota menegaskan akan terus memperketat pengawasan di setiap SPBU wilayah hukum mereka untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. (HS)

