Scroll untuk melanjutkan membaca

Mantan Komisioner KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Miliki Delik Pidana yang Jelas

Gambar Ilustrasi, Mantan Komisioner KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Miliki Delik Pidana yang Jelas/Doc. Ai

Suaratebo.net – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, memberikan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 8 April 2026, ia memperingatkan agar regulasi ini tidak menjadi instrumen yang merampas harta warga negara secara sewenang-wenang.

Chandra menegaskan bahwa hak kepemilikan harta merupakan hak asasi yang diakui secara internasional. Oleh karena itu, negara harus memiliki dasar hukum atau delik yang kuat sebelum melakukan penyitaan.

Urgensi Delik dan Referensi Internasional

Dilansir dari Kompas, Chandra Hamzah menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa adanya offense atau tindak pidana yang mendasarinya. Ia menyarankan agar RUU ini merujuk pada tiga standar internasional utama:

  • UNCAC (Konvensi PBB Melawan Korupsi).
  • UNTOC (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional).

Konvensi internasional terkait pencucian uang.

Dari rujukan tersebut, Chandra membatasi bahwa perampasan aset seharusnya difokuskan pada tiga ranah besar: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. "Jadi, tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset," tegasnya melalui siaran YouTube TVR Parlemen yang dikutip kembali oleh Kompas.

Pernyataan Kunci Chandra Hamzah

Dalam forum tersebut, Chandra menekankan pentingnya menjaga batasan kekuasaan negara agar tetap sejalan dengan perlindungan hak individu yang diatur dalam piagam PBB.

"Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya. Harus diatur secara jelas delik apa saja yang negara dapat melakukan penyitaan harta," tegas Chandra Hamzah.

Progres RUU Perampasan Aset di DPR

Di sisi lain, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU ini. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa draf tersebut terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Bayu memaparkan dua kategori utama aset yang dapat dirampas menurut draf RUU tersebut:

  • Sarana Kejahatan, Aset yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
  • Hasil Kejahatan, Aset yang didapat secara langsung dari tindak pidana, terutama yang bermotif ekonomi.

"Tujuannya adalah memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku dan negara dapat memulihkan kerugian tersebut," tambah Bayu dalam RDP yang dilaksanakan pada Januari lalu.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Mantan Komisioner KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Miliki Delik Pidana yang Jelas
  • Mantan Komisioner KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Miliki Delik Pidana yang Jelas
  • Mantan Komisioner KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Miliki Delik Pidana yang Jelas
  • Mantan Komisioner KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Miliki Delik Pidana yang Jelas
  • Mantan Komisioner KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Miliki Delik Pidana yang Jelas
  • Mantan Komisioner KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Miliki Delik Pidana yang Jelas