Scroll untuk melanjutkan membaca

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi/Dok. Web KPK

Suaratebo.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, GSW, dan ajudannya, YOG, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Jawa Timur.

Konstruksi perkara mengungkap modus penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Sejak awal masa jabatan pada 2025, GSW diduga mewajibkan para pejabat OPD menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen ini digunakan sebagai instrumen "penekan" agar para pejabat tunduk pada instruksi Bupati, termasuk permintaan sejumlah uang yang dikoordinasikan melalui tersangka YOG.

Modus Pemerasan dan Alokasi Anggaran OPD

Berdasarkan bukti permulaan, GSW melalui ajudannya diduga meminta setoran dengan total mencapai Rp5 miliar dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Selain pemerasan langsung, GSW juga diduga melakukan pergeseran anggaran secara sepihak dan meminta "jatah" hingga 50% dari nilai anggaran OPD terkait.

Dari total permintaan tersebut, KPK mengidentifikasi sekitar Rp2,7 miliar telah diterima oleh GSW. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah, serta dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah pihak di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Penyitaan Barang Bukti dan Penahanan Tersangka

Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Uang tunai senilai Rp335,4 juta.
  • Dokumen kedinasan dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
  • Barang mewah berupa beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.

Guna kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

KPK sangat menyayangkan adanya temuan bahwa pejabat OPD sampai harus meminjam dana pribadi demi memenuhi setoran kepada kepala daerah. Praktik ini berpotensi membuka celah korupsi baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi sistemik di daerah. KPK berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini guna memutus rantai praktik pemerasan di birokrasi pemerintahan.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
  • KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
  • KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
  • KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
  • KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
  • KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi