![]() |
| Korupsi Dana Pokir Magetan, Ketua DPRD Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp242 Miliar/Gambar Ilustrasi AI |
Suaratebo.net, Magetan – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) untuk tahun anggaran 2020-2024. Penetapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan tim penyidik setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana aspirasi tersebut.
Berdasarkan laporan penyidikan, total anggaran yang diperiksa mencapai angka fantastis, yakni Rp335 miliar. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp242 miliar. Angka ini memicu reaksi keras dari masyarakat, mengingat dana pokir seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga di Kabupaten Magetan.
Momen haru sekaligus dramatis terjadi saat tersangka digiring menuju mobil tahanan. Melansir informasi dari unggahan akun Instagram @warta.dotcom, "Tersangka tampak tak kuasa menahan emosi dan terlihat menangis saat petugas membawanya meninggalkan kantor kejaksaan," tulis akun tersebut dalam unggahan videonya yang kini viral dan menjadi sorotan netizen.
Pihak Kejaksaan Negeri Magetan menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada satu nama saja. Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi dana melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru guna mengungkap tuntas praktik korupsi massal ini. (HS)

