![]() |
| Komdigi Panggil Google dan Meta Terkait Pelanggaran PP TUNAS, X dan Bigo Live Raih Apresiasi/Doc. Akun X Komdigi |
Suaratebo.net – Melalui akun X pada 31 Maret 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas terhadap sejumlah platform digital raksasa yang beroperasi di Indonesia. Pada Senin (30/3/2026), kementerian melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Meta dan Google atas dugaan pelanggaran hukum terhadap regulasi terbaru.
Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Transformasi Unggul dan Amanah (PP TUNAS).
Ketegasan Terhadap Kepatuhan Platform
Bukan hanya Google dan Meta, Kementerian Komdigi juga mengirimkan Surat Peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut dinilai baru menunjukkan "kepatuhan parsial" atau belum sepenuhnya memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam regulasi perlindungan pengguna digital di Indonesia.
Pemerintah mendesak pengelola TikTok dan Roblox untuk segera menyelaraskan sistem mereka dengan standar yang berlaku guna menghindari sanksi yang lebih berat.
Apresiasi untuk Verifikasi Usia Ketat
Di tengah langkah penertiban tersebut, Kementerian Komdigi memberikan apresiasi kepada platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live. Kedua penyedia layanan ini dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap keamanan pengguna, terutama perlindungan anak di bawah umur.
"Kami mengapresiasi langkah nyata dari platform X dan Bigo Live yang telah menerapkan sistem verifikasi usia secara ketat. Langkah mereka menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sejalan dengan semangat PP TUNAS untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda," tulis keterangan resmi kementerian.
Fokus Utama PM Komdigi No. 9 Tahun 2026
Regulasi PM Komdigi No. 9 Tahun 2026 ini berfokus pada beberapa poin krusial, di antaranya:
- Verifikasi Identitas, Kewajiban platform untuk memastikan batasan usia pengguna.
- Keamanan Konten, Perlindungan terhadap akses konten yang tidak sesuai bagi anak-anak.
- Kedaulatan Data, Kepatuhan terhadap aturan operasional digital di wilayah hukum Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan ini tanpa terkecuali, demi menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. (HS)
Komdigi Panggil META dan Google, Buntut Tidak Patuh PP Tunas
— Kementerian Komunikasi dan Digital (@kemkomdigi) March 31, 2026
SobatKom, Senin (30/03/2026), Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap PM Komdigi No. 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP… pic.twitter.com/PhJLaAo7Ac

