![]() |
| Hary Tanoe Divonis Denda Rp531 Miliar dalam Sengketa Melawan Perusahaan Jusuf Hamka, MNC Group Ajukan Banding/Gambar Ilustrasi AI |
Suaratebo.net, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum dan bisnis nasional. Pendiri Partai Perindo sekaligus bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.
Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Duduk Perkara, Transaksi Surat Berharga Tahun 1999
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari CNN Indonesia, kasus ini berakar dari sengketa transaksi surat berharga yang terjadi pada tahun 1999. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini melibatkan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk.
Masalah muncul ketika NCD tersebut ternyata tidak dapat dicairkan di kemudian hari. Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menilai bahwa transaksi tersebut bukanlah sekadar jual beli biasa, melainkan perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata.
Rincian Denda dan Doktrin Piercing the Corporate Veil
Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Hary Tanoe (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II) untuk membayar secara tanggung renteng:
- Ganti Rugi Materiil, US$28.000.000 (sekitar Rp481 miliar).
- Bunga, 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
- Ganti Rugi Imateriil, Rp50.000.000.000 (Rp50 miliar).
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penerapan doktrin "Piercing the Corporate Veil". Majelis hakim memutuskan untuk "menembus tabir perusahaan", sehingga tanggung jawab hukum tidak berhenti pada korporasi saja, melainkan merembet ke harta pribadi pemegang saham atau direksi karena dinilai ada iktikad tidak baik.
Reaksi MNC Group, "Putusan Ini Aneh"
Menanggapi putusan tersebut, pihak MNC Group melalui Legal Counsel Chris Taufik menyatakan keberatan keras dan memastikan akan mengambil langkah banding. Menurut Chris, peran MNC dalam transaksi tersebut hanyalah sebagai arranger, bukan pihak utama.
"Putusan ini belum final dan kami pasti akan banding. Banyak hal yang kami pertanyakan, termasuk mengapa keterangan saksi ahli yang kami hadirkan tidak diakomodasi oleh majelis hakim," tegas Chris Taufik sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Pihak MNC Group bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena menilai adanya kejanggalan dalam proses pertimbangan hukum.
Status Hukum Terkini
Perlu dicatat bahwa putusan PN Jakarta Pusat ini merupakan putusan tingkat pertama. Sesuai aturan hukum acara perdata, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (HS)

