Hakim PN Banyuwangi Tolak Gugatan Anak Terhadap Denada Lewat Putusan Sela

Hakim PN Banyuwangi Tolak Gugatan Anak Terhadap Denada Lewat Putusan Sela/ Foto akun IG  @denadaindonesia

Suaratebo.net - Kabar melegakan datang dari penyanyi Denada. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi resmi menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano terkait dugaan penelantaran anak. Kemenangan Denada ini dipastikan setelah hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) pihak tergugat melalui putusan sela.

Melansir laporan dari CNN Indonesia, dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka seluruh tuntutan yang diajukan oleh pihak Ressa Rizky Rossano otomatis gugur dan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan oleh pengadilan.

Eksepsi Diterima, Tuntutan Penggugat Gugur

Kuasa hukum Denada, Risna Ories, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan hukum tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim menjadi bukti valid bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterima.

"Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada ditolak atau dalam artian gugur," ujar Risna Ories sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/4).

Pihak Denada menegaskan bahwa tuduhan mengenai kurangnya tanggung jawab finansial atau penelantaran yang sempat beredar selama persidangan adalah tidak benar. Selama ini, Denada diklaim telah memberikan fasilitas yang sangat layak, mencakup biaya pendidikan hingga kebutuhan transportasi bagi sang anak.

Duduk Perkara Gugatan Ressa Rizky Rossano

Kasus ini bermula saat Ressa Rizky Rossano melayangkan gugatan perdata ke PN Banyuwangi. Ressa menuntut pengakuan anak biologis serta biaya nafkah dan pendidikan yang diklaimnya tidak terpenuhi sejak masa kecil hingga ia beranjak dewasa.

Namun, melalui proses hukum yang berjalan, hakim menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kemenangan di tahap putusan sela ini dianggap sebagai buah kesabaran Denada dalam menghadapi tudingan publik selama proses persidangan berlangsung.

Akhir Polemik Status Anak

Di sela-sela proses hukum yang menyita perhatian publik ini, Denada akhirnya memberikan konfirmasi terbuka bahwa Ressa Rizky Rossano memang merupakan anak kandungnya. Denada juga mengungkapkan bahwa keduanya telah melakukan pertemuan secara langsung baru-baru ini untuk menyelesaikan persoalan secara personal.

Dengan keluarnya putusan PN Banyuwangi ini, polemik hukum terkait dugaan penelantaran tersebut resmi berakhir di meja hijau, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (HS)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Hakim PN Banyuwangi Tolak Gugatan Anak Terhadap Denada Lewat Putusan Sela
  • Hakim PN Banyuwangi Tolak Gugatan Anak Terhadap Denada Lewat Putusan Sela
  • Hakim PN Banyuwangi Tolak Gugatan Anak Terhadap Denada Lewat Putusan Sela
  • Hakim PN Banyuwangi Tolak Gugatan Anak Terhadap Denada Lewat Putusan Sela
  • Hakim PN Banyuwangi Tolak Gugatan Anak Terhadap Denada Lewat Putusan Sela
  • Hakim PN Banyuwangi Tolak Gugatan Anak Terhadap Denada Lewat Putusan Sela