Scroll untuk melanjutkan membaca

BKN Tegaskan Informasi Status Baru PPPK di Media Sosial Adalah Hoaks

Gambar Ilustrasi, BKN Tegaskan Informasi Status Baru PPPK di Media Sosial Adalah Hoaks/Ai

Suaratebo.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membantah informasi yang beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, mengenai adanya "status baru" bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi yang mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, tersebut dinyatakan sebagai berita bohong atau hoaks.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, di Jakarta pada Minggu (29/3/2026). Ia memastikan bahwa gambar dan narasi berjudul "PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti" sama sekali tidak bersumber dari instansi resmi BKN.

Hanya Ada Dua Jenis ASN: PNS dan PPPK

Menanggapi disinformasi tersebut, Wisudo menegaskan bahwa regulasi mengenai kedudukan aparatur negara sudah diatur secara jelas dalam payung hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut," terang Wisudo dalam pernyataan resminya.

Penjelasan ini sekaligus mematahkan spekulasi liar yang berkembang di masyarakat mengenai adanya perubahan struktur atau penggolongan baru bagi tenaga PPPK di luar ketentuan undang-undang.

Kewenangan Kontrak Berada di Tangan PPK

Terkait mekanisme kerja, Wisudo juga meluruskan simpang siur mengenai keberlanjutan masa kerja pegawai non-PNS. Ia menekankan bahwa status kepegawaian sangat bergantung pada evaluasi di tingkat instansi masing-masing.

"Mengenai pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," imbuhnya.

Masyarakat Diminta Waspada Disinformasi

Menutup pernyataannya, pihak BKN mengimbau masyarakat, khususnya para pelamar kerja dan tenaga ASN, agar tidak mudah tergiur oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Mengingat isu kepegawaian seringkali menjadi target penyebaran hoaks untuk mencari klik atau menyesatkan publik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui kanal media sosial. Selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah," tutup Wisudo.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • BKN Tegaskan Informasi Status Baru PPPK di Media Sosial Adalah Hoaks
  • BKN Tegaskan Informasi Status Baru PPPK di Media Sosial Adalah Hoaks
  • BKN Tegaskan Informasi Status Baru PPPK di Media Sosial Adalah Hoaks
  • BKN Tegaskan Informasi Status Baru PPPK di Media Sosial Adalah Hoaks
  • BKN Tegaskan Informasi Status Baru PPPK di Media Sosial Adalah Hoaks
  • BKN Tegaskan Informasi Status Baru PPPK di Media Sosial Adalah Hoaks