![]() |
| Resmi! Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026/Fotoo Web Komdigi |
Suaratebo.net - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan aturan tegas terkait keamanan ruang digital bagi generasi muda. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP TUNAS anak di bawah usia 16 tahun kini tidak lagi diperbolehkan memiliki akun mandiri pada platform digital kategori risiko tinggi.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari ancaman siber yang semakin mengkhawatirkan, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko adiksi digital yang mengancam tumbuh kembang mereka.
Implementasi Bertahap Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah memastikan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026. Fokus utama pemberlakuan aturan ini menyasar platform digital populer yang memiliki interaksi luas, di antaranya:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Tanggung Jawab Platform Digital
Pemerintah menyadari bahwa perubahan ini mungkin menimbulkan penyesuaian di awal bagi banyak keluarga. Namun, ditegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah preventif agar masa depan anak-anak tidak dikorbankan demi kemajuan teknologi.
Pemerintah juga mengalihkan tanggung jawab perlindungan kepada pihak penyedia platform. Artinya, platform wajib menyediakan sistem verifikasi yang ketat, sehingga beban pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada pundak orang tua.
Pesan Menkomdigi Meutya Hafid
Dalam pernyataannya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan filosofi di balik kebijakan ini:
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita."
Melalui Permen No. 9 Tahun 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia ke depan menjadi ekosistem yang lebih aman, edukatif, dan ramah bagi pertumbuhan anak bangsa.




