![]() |
| Kemendikdasmen Terbitkan SE Terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, Simak Aturan Lengkapnya |
Suaratebo.net - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil guna memperkuat nilai-nilai nasionalisme, kedisiplinan, dan pembentukan karakter bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan instrumen penting dalam menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini.
Poin Utama Surat Edaran Upacara Bendera
Berdasarkan dokumen resmi dari Kemendikdasmen, terdapat beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah, guru, dan siswa:
- Jadwal Rutin, Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum jam pelajaran dimulai.
- Upacara Hari Besar, Selain hari Senin, sekolah diwajibkan menyelenggarakan upacara pada peringatan hari besar nasional (seperti HUT RI, Hari Pendidikan Nasional, dan Hari Kebangkitan Nasional).
- Petugas Upacara, Melibatkan siswa secara bergantian untuk melatih jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab.
- Kehadiran Tenaga Pendidik, Seluruh guru dan staf tata usaha wajib hadir dengan mengenakan seragam sesuai regulasi yang berlaku.
Mengapa Aturan Ini Kembali Dipertegas?
Penerbitan SE ini merupakan respons terhadap perlunya penguatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Di tengah arus globalisasi, upacara bendera dinilai sebagai momen refleksi untuk menghargai jasa pahlawan dan mempererat persatuan antarwarga sekolah.
"Upacara bendera adalah momentum bagi guru untuk memberikan amanat yang mendidik, sekaligus ruang bagi siswa untuk belajar disiplin dalam baris-berbaris dan menghormati simbol negara," ujar juru bicara Kemendikdasmen dalam keterangan persnya.
Panduan Teknis Pelaksanaan
Agar pelaksanaan berjalan khidmat dan seragam di seluruh wilayah, Kemendikdasmen melampirkan pedoman teknis yang mencakup:
- Tata Urutan Upacara, Mulai dari pengibaran bendera hingga pembacaan doa.
- Lagu Kebangsaan, Penggunaan lagu Indonesia Raya yang wajib dinyanyikan dengan penuh khidmat.
- Amanat Pembina Upacara, Materi yang disampaikan harus relevan dengan isu pendidikan, karakter, dan motivasi belajar.
Dampak Bagi Sekolah yang Tidak Patuh
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pengawasan berkala. Sekolah yang tidak melaksanakan instruksi ini dapat menerima evaluasi administratif, mengingat upacara bendera adalah bagian dari kurikulum pembentukan karakter yang bersifat wajib.
