Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BH 6949 CR, yang hilang pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban pada saat itu menaruh motornya di dekat pondok kebun sawit miliknya. Namun ketika kembali sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi.
Merasa dirugikan hingga Rp3 juta, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tebo pada Rabu (06/11/2024). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan pengembangan, pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di depan rumahnya di Dusun Bulian Raya. Tim Sultan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tebo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan pada Minggu (07/12/2025),"benar, pelaku sudah kita amankan dimapolres Tebo, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,"ujar kasat.
Kasat juga menjelaskan, Dari tangan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BH 6949 CR beserta STNK kendaraan tersebut,tutup kasat. (Red-ST)
