![]() |
| Gambar Ilustrasi, Resmi! Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru, Formula Kenaikan Upah Minimum Berubah/Ai |
Suaratebo.net - Kabar penting bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Penetapan PP ini menjadi sorotan utama karena membawa perubahan signifikan pada formula perhitungan kenaikan Upah Minimum, yang diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui tahap kajian dan pembahasan yang panjang, melibatkan berbagai masukan, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. "Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resminya, dilansir CNBC Indonesia
Formula Kenaikan Upah Baru, Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Inti dari PP Pengupahan yang baru ini adalah penetapan formula perhitungan kenaikan Upah Minimum yang lebih transparan dan adaptif. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan formula tersebut adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Faktor Alfa (koefisien tertentu) ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Pemilihan formula ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Formula baru ini bertujuan memastikan bahwa kenaikan upah tidak hanya melindungi daya beli pekerja (melalui Inflasi) tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah (melalui Pertumbuhan Ekonomi).
Jadwal Penetapan dan Kewenangan Gubernur
Dengan ditekennya PP ini, tahapan perhitungan dan penetapan upah minimum selanjutnya menjadi fokus. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Yassierli menegaskan, terdapat batas waktu krusial. Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Selain itu, PP Pengupahan yang baru ini juga menginstruksikan kewajiban Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pemerintah berharap kebijakan pengupahan ini dapat menjadi kebijakan yang terbaik dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat. (HS)
Sumber : CNBC Indonesia
