![]() |
| Pemerintah Berlakukan Kerja Fleksibel (FWA) bagi ASN di Akhir Tahun 2025, Simak Aturannya!/Dok. Menpanrb |
Suaratebo.net - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengimbau instansi pemerintah untuk menerapkan tugas kedinasan secara adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini menyusul usulan dari Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, kebijakan ini merupakan hasil keputusan Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo. Pengaturan kerja fleksibel ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pemerintahan dengan dinamika aktivitas masyarakat menjelang pergantian tahun.
Jadwal Pelaksanaan FWA ASN Desember 2025
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengaturan kerja adaptif ini akan diterapkan selama tiga hari kerja, yaitu pada Senin hingga Rabu, 29 - 31 Desember 2025. Kebijakan ini mengisi celah di antara libur nasional Natal (25 Desember), cuti bersama (26 Desember), dan libur Tahun Baru (1 Januari 2026).
"Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan," tutur Menko Airlangga Hartarto.
Berlaku untuk Pusat, Daerah, TNI, dan Polri
Meskipun bersifat fleksibel, Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan karakteristik tugas masing-masing instansi. Aturan ini mencakup ASN di lingkungan pemerintah pusat, daerah, hingga Mabes TNI dan Polri, namun dengan pengawasan ketat dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan," tegas Menteri Rini.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas Utama
Pemerintah memastikan bahwa FWA bukan berarti kendurnya disiplin atau berhentinya pelayanan. Instansi yang menyelenggarakan layanan esensial diwajibkan tetap beroperasi agar masyarakat tidak terganggu. Teknis pembagian pegawai yang bekerja di kantor (Work from Office) dan secara adaptif diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan instansi masing-masing.
Menteri Rini juga mengingatkan masyarakat bahwa kanal pengaduan tetap terbuka lebar. “Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap responsif di tengah dinamika libur panjang, sekaligus memastikan roda ekonomi tetap berputar optimal di seluruh wilayah Indonesia.
SK 3 MENTRI
%20bagi%20ASN%20di%20Akhir%20Tahun%202025,%20Simak%20Aturannya!.webp)