Scroll untuk melanjutkan membaca

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Proyek Rp9,5 Miliar

Gambar Ilustrasi, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Proyek Rp9,5 Miliar/Ai

Suaratebo.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar skandal korupsi besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara (ADK), bersama ayahnya, HM Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka penerima suap terkait "ijon" proyek.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana dari pihak swasta berinisial SRJ kepada sang Bupati. Praktik korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek yang bahkan belum ada di tahun anggaran berjalan.

Modus Uang Ijon: Menjual Proyek Masa Depan

Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi dengan SRJ sesaat setelah dilantik pada akhir 2024. SRJ dikenal sebagai kontraktor yang kerap menangani proyek di Kabupaten Bekasi.

Modus yang digunakan adalah meminta uang muka atau "uang ijon" untuk proyek-proyek yang direncanakan baru akan dikerjakan pada tahun 2026 dan seterusnya. Meski proyek tersebut belum ditetapkan atau belum ada anggarannya, tersangka diduga tetap meminta komitmen dana sebagai jaminan bagi pihak swasta.

Total Suap dan Aliran Dana Lainnya

Penyidikan KPK mengungkap rincian nilai transaksi yang sangat fantastis:

  • Total Uang Ijon,  Sebesar Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara.
  • Penerimaan Tambahan, Sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang 2025 ADK diduga memperoleh penerimaan lain sehingga totalnya mencapai Rp4,7 miliar," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

Ancaman Hukuman dan Penahanan

Sebagai langkah tegas, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025. Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor, sementara SRJ selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi dengan modus ijon proyek, yang dinilai sangat merusak integritas pengelolaan anggaran daerah.


Sumber : CNBC Indonesia

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Proyek Rp9,5 Miliar
  • KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Proyek Rp9,5 Miliar
  • KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Proyek Rp9,5 Miliar
  • KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Proyek Rp9,5 Miliar
  • KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Proyek Rp9,5 Miliar
  • KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Proyek Rp9,5 Miliar